Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan

Usai Heboh Pejabat Pemkot Medan Pamer Barang Mewah, Bobby Keluarkan Edaran

pukul


Hariangaruda.com, Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pola hidup sederhana kepada aparatnya sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan. SE tersebut tersebar setelah video yang menampilkan Kabid Perindustrian Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Linda Mora yang disebut pamer barang mewah viral di media sosial.

SE tersebut bernomor: 800.1.6.2/575 tersebut ditandatangani oleh Bobby pada tanggal 28 April 2023 yang lalu, SE tersebut baru disebarkan hari ini kepada ASN.

Dijelaskan jika SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri nomor: 800/1916/SJ per tanggal 31 Maret 2023. Yaitu terkait pola hidup sederhana bagi ASN.

"Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintahan Kota Medan," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Ada empat poin diminta Bobby yang harus dilakukan oleh ASN di Pemkot Medan. Mulai dari meminta ASN tidak pamer harta hingga kekuasaan, itu juga berlaku untuk keluarga ASN. Berikut isinya:

1. Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana.

2. Menyampaikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.

3. Meminta Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga untuk menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

4. Mendisiplinkan, membina, menegur, dan atau memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis).

Jika hal-hal tersebut dilakukan, dalam SE tersebut Bobby mengatakan akan mengenakan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan. Sanksi ringan hingga berat akan dikenakan kepada para ASN tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Medan, Arrahmaan Pane membenarkan SE tersebut dikeluarkan oleh Bobby Nasution. Ia mengatakan dasar SE tersebut merupakan edaran dari Menteri Dalam Negeri.

"Dasar suratnya, edaran menteri," kata Arrahmaan Pane saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).