hariangaruda.com, Pekanbaru -- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul H. Sofwan, S.Sos diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana publikasi media.
"Kami menilai hal tersebut juga tercerminkan dari sikap pak kadis dengan tidak kooperatif dan sportif dalam melayani dan menanggapi komunikasi dari para pemilik media khususnya domisili Provinsi Riau" ujar Sekretaris Jenderal (Sekjend) IMO Indonesia, S. Hondro, Rabu (21/06/23).
Ia juga sangat berharap dilakukannya audit investigasi dari BPK RI Perwakilan Riau terhadap realisasi anggaran publikasi di Diskominfo Rohul, pasalnya banyaknya keluhan dari rekan-rekan Media akan minimnya perolehan anggaran setiap Media, sehingga dapat diketahui secara jelas dan transparan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk diketahui, Pemerintah diwajibkan untuk mengelola anggaran berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi sangat jelas bahwa pengukuran nilai efektivitas dan efisiensi sangatlah dibutuhkan oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugasnya dalam pencapaian tujuan, Karna kami tahu Bapak bupati Sukiman adalah seorang pemimpin yang tegas dalam melaksanakan peraturan dan tata kelola pemerintahan."terang S.Hondro.*