Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Batam riau

Beacukai kota Batam Lengah Dalam Pengawasan Keluar Masuk Barang

pukul




Hariangaruda.com | Batam - Beacukai kota Batam lemahnya dalam pengawasan luar masuk barang maraknya rokok tanpa pita cukai tidak bisa di berantas oleh pihak Beacukao kota sampaiRook tanpa Pita cukai le daerah Riau seperti di kota dumai dan Duri salah satu Rokok H Mild dan Rokok Luffman yang tidak ada bandrol Pita cukai terkait ada apakah dengan Beacukai yang begitu lemah dalam pengawasan luar masuk barang tersebut……adapun agustina selaku ketua lembaga yang ada di kota Batam mengatakannya sudah di jelas kan soal keluar masuk barang yaitu:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47/PMK.04/2009

TENTANG

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN

YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN

PELABUHAN BEBAS

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (10), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (9), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Menteri perlu

menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740); tuturnya agustina di saat di wancara oleh media di ruang kantornya pada Hari sabtu tangal(13/1/2024)

Masih agustina mengatakannya lagi apabila ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. “tentang ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. “Kena pidana lima tahun denda 10 kali lipat cukai edar,”tegasnya agustina