Hariangaruda.com I Pekanbaru - Sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, yang memanggil satu orang dewan atas dugaan temuan yang terjadi di lingkungan Setwan Kuansing, patut dipertanyakan.
Pengamat Hukum Kebijakan Publik, Ilham Muhammad Yasir S.H., L.LM, kepada RiauBISA.com, dihubungi Sabtu (3/5/2025) menilai bahwa pemanggilan itu dipertanyakan dari asas keadilan prosedural dan prinsip pemeriksaan yang obyektif.
"Bila kelebihan pembayaran perjalanan dinas itu terjadi dalam kegiatan yang bersifat kolektif atau institusional, maka pemeriksaan idealnya dilakukan secara proporsional kepada seluruh pihak yang relevan, bukan secara selektif," ujar Ilham.
Terkait kondisi itu, Ilham menyebut ada hal yang berpotensi melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2014. Khususnya terkait asas kecermatan, persamaan perlakuan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
"Pendekatan audit yang tidak transparan bisa merusak persepsi publik terhadap netralitas lembaga pengawas keuangan," cetusnya.
Ilham yang juga Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Riau ini menambahkan, jika indikasi selektivitas ini terjadi terhadap hanya seorang anggota DPRD yang dikenal vokal mengkritik tata kelola anggaran.
Maka kata dia, muncul kekhawatiran bahwa fungsi representatif dan kebebasan berpendapat anggota dewan justru dihambat lewat tekanan administratif.
"Saya mendorong BPK RI Perwakilan Riau untuk menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, serta memastikan proses klarifikasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek," harapnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kuansing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Desi Guswita, dipanggil khusus oleh tim audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Anehnya, surat pemanggilan ini cuma di khususkan untuk dirinya. Pemanggilan ini berkaitan dengan klarifikasi terkait potensi kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas di tahun 2024 lalu.
Perihal klarifikasi ini tertuang dalam surat BPK RI Perwakilan Riau nomor 56/LKPD-Kuansing (24/4/2025) yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kuansing tertanggal 30 April 2025 yang diteken oleh Ketua Tim Pemeriksa Adeyansyah Budiwarnan, bersama wakil rakyat periode 2019-2024.
Srikandi PKB ini menyebutkan bahwa terkait undangan klarifikasi ditujukan untuk semua Anggota DPRD periode sebelumnya 2019-2024.
"Hanya saya sendiri periode sekarang yang dimintai klarifikasi oleh BPK RI," ucap Desi.