Hariangaruda.com I Pekanbaru – Nama Hana Hanifah kembali mencuat dalam kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang merugikan negara lebih dari Rp196 miliar.
"Sampai saat ini Hana Hanifah belum mengembalikan kerugian negara," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Mapolda Riau, Rabu (11/6/2025).
Ade menegaskan, nasib hukum Hana Hanifah akan tergantung pada hasil gelar perkara yang direncanakan berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa (17/6/2025).
"Nanti kita lihatlah perkembangan nasibnya seperti apa, termasuk setelah gelar perkara keluar," sambungnya.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Riau, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp196 miliar. Penyidik juga telah menyita uang tunai sekitar Rp19 miliar serta sejumlah aset seperti villa dan apartemen di Batam.
"Uang itu berasal dari pelaksana kegiatan, baik ASN, tenaga ahli maupun honorer di Sekwan," jelasnya.
Lebih dari 400 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara yang menyeret banyak pihak ini. Sebagian saksi bahkan diperiksa ulang untuk memastikan kelengkapan alat bukti.
Polda Riau akan menggelar konferensi pers setelah hasil gelar perkara diumumkan. Kombes Ade menyatakan, konferensi pers tersebut kemungkinan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau.