Mediasindonews.com I Kampar – Terkait pemberitaan berjudul “Skandal Proyek Perkim Kampar 34 Paket Diduga Dikuasai Pejabat Inisial H” yang telah diberitakan di salah satu media online pada Kamis 17 Juli 2025 mendapat tanggapan dari Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kampar, Muhammad Ikhsan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kampar, Muhammad Ikhsan ketika dikonfirmasi awak media disalah satu warung kopi Bangkinang Kota menyampaikan, “Kalau menurut saya itu bahasanya dugaan, cuma mungkin medianya kurang menggunakan kata dugaan, sebenarnya praktek – praktek ini hal yang biasa terjadi. Karena yang betul – betul kontraktor di Kabupaten Kampar ini menjerit untuk mendapatkan proyek itu memang sangat sulit, dengan alasan efesiensi,” ujarnya.
“Kalau benar dugaan itu sangat saya di sayangkan, sikap seorang pejabat terlibat bermain proyek. Tetapi kita tidak munafik, bahwasanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu diduga ikut bermain juga. Kepala Dinas itu diduga ikut bermain proyek, sampai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Malah sepengetahuan saya, mereka punya kegiatan. Itu pengalaman tahun sebelumnya, bukan rahasia umum lagi bahwa seorang PPK itu punya pekerjaan. Itu yang PL ya, kalau tender itu memang sangat sulit,” jelas M. Ikhsan. Jum’at, (18/07/25).
Selanjutnya ditambahkan Ketua Gapensi Kabupaten Kampar, “yang lucunya lagi kita sayangkan, ini sering membawa nama – nama Aparat Penegak Hukum (APH). APH inilah itulah, itu daftar list Pokir. Saya yakin, bukan seluruh anggota dewan yang punya Pokir itu untuk fisik. Saya yakin ada untuk bantuan sosial dan lain – lainnya,” imbuhnya.
Ketika awak media menyinggung terkait adanya isu atas dugaan keterlibatan seorang pejabat insial H bermain proyek, M. Ikhsan menjawab.
“Kalau benar ini terjadi, kita meminta sikap Aparat Penegak Hukum itu bersikap adil untuk menegakkan hukum ini. Karena kegiatan PL – PL ini itu diperuntukkan untuk masyarakat kontraktor. Bukan untuk pejabat kegiatan – kegiatan itu, yang bekerja tentu harus pihak kedua. Pakai kontrak, jadi sangat kita sayangkan,” imbuhnya.
“Seharusnya seorang Sekda lebih mengutamakan tupoksi dia, misalnya dalam penertiban di bidang ASN yang sering nongkrong di kedai kopi pada jam – jam kerja. Kita minta bapak Bupati Kampar, bersikap tegas menindak oknum yang memperjual belikan proyek ini, bapak Bupati tidak usah sungkan – sungkan. Bapak Bupati harus tegas terhadap ini karena Kita di belakang bapak Bupati dalam hal ini, sebagai Ketua Gapensi. Saya membantu mengungkapkan dalam hal ini, karena paket proyek ini tidak ada kontraktor yang dapat. Ada satu orang 10 proyek, terus perusahaannya mana? Perusahaan dari mana? Mungkin diduga perusahaan – perusahaan dari luar dibawa ke sini, terus perusahaan kontraktor yang lokal ini sudah 5 tahun dia punya perusahaan tetapi tidak dapat kegiatan, tetap dia bayar pajak,” ulasnya.
“Kalau aparat, saya minta Kepala Satuannya menindak tegas oknum – oknum yang bermain proyek. Kalau benar dugaan ini, tindak Kepala kesatuannya aparat penegak hukum ini. Karena bukan rahasia umum lagi, sering nama itu ada dalam catatan. Apalagi untuk paket yang Rp 200 juta, dan kalau sempat proyek PL itu Rp 400 juta. Saya lebih yakin kontraktor di Kabupaten Kampar ini lebih miskin dan lebih kelaparan, dan saya minta ketika kelaparan ini terjadi. Rekanan kontraktor akan timbul suatu reaksi nanti, reaksi itu akan menjadi aksi. Kita minta aparat penegak hukum itu, betul – betul bekerjalah. Bersikap adil, kalau semua sudah main proyek untuk apa ada kontraktor? Bubarkan saja itu perusahaan – perusahaan yang ada dibentuk oleh pemerintah, silahkan pejabat yang mengerjakan proyek semuanya. Itu yang PL, diluar yang tender. Kalau tender mereka tidak bisa masuk. Pak Bupati Kampar, tolong disikapi hal ini. Ada oknum – oknum yang bermain proyek itu, saya rasa bapak Bupati tahu itu. Kita siap memback up bapak Bupati dalam hal ini,” ungkap M. Ikhsan.
Kemudian ditambahkan Ketua Gapensi Kabupaten Kampar, “saya minta bapak Bupati tolong tertibkan mereka – mereka yang terlibat bermain proyek. PPK itu mengerjakan proyek, dia pakai nama. Proyek PL ini habis diperjual belikan, tidak ada satupun kontraktor lokal yang mengerjakannya. Aparat penegak hukum diminta keseriusan mereka dalam penegakkan hukum untuk mengawasi proyek ini seharusnya ada. Tetapi aparat penegak hukum nya dicatut didalam itu. Dugaan itu ada benarnya. Ada nama ini dan itu kesatuan nya, masa aparat hukum mengerjakan proyek hanya Rp 150 juta sampai Rp 200 juta paling tinggi nya. Sangat kita sayangkan, permainan ini sudah cukup lama. Saya siap memberikan informasi. Terbuka ini siapa yang bermain proyek di OPD ini, bapak Bupati harus berani menertibkannya. Kalau mau pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup M. Ikhsan.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Hambali, SE., MBA., MH., dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, Rusdi Hanif, ST, MT, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.