Hariangaruda.com I Pekanbaru - Penunjakan Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 23 Oktober 2025 sempat mengundang banyak pertanyaan.
Pasalnya, Irwan Nasir sebelum tercatat mendaftar sebagai calon Komisaris Independen pada seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah. Namun hasil RUPS-LB mengusulkan Irwan Nasir sebagai Komut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait hal itu, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menjelaskan, alasan di balik penunjukan Irwan Nasir sebagai Komut BRK Syariah.
Menurutnya, keputusan itu bertujuan memperkuat komunikasi antara manajemen BRK Syariah dengan pemerintah kabupaten dan kota di Riau maupun Kepri sebagai pemegang saham.
Sebab, selama ini Gubri menilai banyak kepala daerah mengeluhkan kurangnya komunikasi dengan pihak direksi BRK Syariah, lantaran merasa jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Bahkan terkait penunjukan pimpinan cabang dan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan daerahnya.
"Saya ingin mencari orang yang betul-betul bisa menjiwai hubungan dengan bupati-bupati ini. Jadi, saya pilih salah satu mantan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir) yang bisa berkomunikasi baik dengan mereka," kata Gubri.
Lebih lanjut Gubri menilai Irwan Nasir dipandang sebagai sosok yang memahami dinamika pemerintahan daerah dan mampu membangun kepercayaan antara BRK Syariah dan para pemegang saham di tingkat kabupaten dan kota. Hal ini penting karena pemerintah daerah merupakan bagian besar dari pemegang saham bank daerah tersebut.
Karena Gubri melihat, sebagian kepala daerah yang mulai memindahkan transaksi keuangan daerah ke bank lain. Untuk itu, BRK Syariah perlu memperkuat hubungan dengan nasabah utama dari pemerintah daerah agar loyalitas tetap terjaga.
Disinggung soal aturan Komut harus dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubri menepis anggapan bahwa jabatan komisaris utama harus diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Karena dalam aturannya dapat dari ASN, jadi tidak ada keharusan (wajib) harus ASN. Kalau dapat, maka boleh dari ASN dan boleh dari luar," terangnya.
Sebelumnya, hasil RUPS-LB BRK Syariah, yang digelar di Batam menghasilkan sejumlah nama untuk mengisi beberapa posisi jabatan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu.
Nama-nama yang sudah disepakati dalam RUPS-LB ini kemudian akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana dari informasi yang banyak beredar, Irwan Nasir diusulkan sebagai calon tunggal untuk posisi Komisaris Utama BRK Syariah.
Sementara untuk jabatan Komisaris Independen BRK Syariah yang akan diusulkan ke OJK, di antaranya Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro dan Eka Afriadi.
Calon Direktur Utama ada nama Helwin Yunus. Calon Direktur Operasional Wan Mukhlis dan As’yari, dan calon Direktur Dana Dan Jasa: Muhammad Jazuli dan Andri Satria.
