Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Keluhkan UKW di Pekanbaru Dinyatakan Belum Kompeten, Apakah Penguji Tidak Menggunakan Hati Nurani 

pukul


 



Hariangaruda.com I Pekanbaru - Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) sejatinya menjadi instrumen penting untuk menjaga Marwah profesi jurnalistik. UKW dirancang bukan sekedar menguji kemampuan teknis, menjawab soal-soal ujian, menilai kecepatan mengetik berita, target 400 -500 kata dalam waktu 40 – 50 menit. Tetapi juga harusnya menilai integritas, etika, dan pemahaman wartawan terhadap tanggung jawab sosial pers. Namun pelaksanaan UKW di Pekanbaru 19-20 Desember 2025 justru menuai keluhan dan kekecewaan dari beberapa peserta yang dinyatakan belum kompeten.


Kekecewaan itu bukan semata karena tidak kompeten. Beberapa peserta mempertanyakan proses penilaian yang diduga tidak transparan, subjektif, bahkan terkesan mengabaikan hati nurani. Peserta merasa telah menjalankan seluruh tahapan ujian sesuai ketentuan, mulai dari penulisan berita, wawancara, hingga pemahaman kode etik jurnalistik, dan Undang-undang pers, namun hasil akhir justru dinilai tidak mencerminkan proses yang telah dilalui.


Cara penguji memberi nilai :


Pada umumnya penguji memberi nilai langsung setiap mata uji, dan memanggil peserta, memberikan pembinaan.


Tapi ada satu kelompok sebanyak 5 orang, gabungan dari 3 orang madya dan 2 jenjang Utama, penguji tunggal. Penguji menuliskan nilai pada lembar jawaban pada hari kedua ketika ujian selesai, dan tidak memberi pembinaan.


Soal mata uji yang telah dijawab peserta dikumpul, kemudian dihari kedua baru diberi nilai, dengan membubuhkan nilai pada kertas soal yang telah dijawab peserta. Penilaian dilakukan dekat meja peserta tanpa memanggil peserta bersangkutan, dan tidak memberi pembinaan. Tempo sekitar 5 menit lembar jawaban peserta jenjang madya dan utama selesai dinilai.


Ada juga 1 kelompok sebanyak 6 orang pesertanya gabungan juga terdiri dari jenjang muda dan madya, pengujinya juga tunggal.


Pertanyaan mendasar pun muncul : Apakah Penguji benar-benar menilai secara objektif, atau sekedar berpatokan pada standar kaku tanpa mempertimbangkan konteks dan proses ?. Menurut penulis, UKW seharusnya menjadi sarana pembinaan, bukan ruang ” Vonis ” yang mematahkan semangat wartawan, terlebih mereka yang telah lama berkarya di lapangan dengan rekan jejak jelas.


Lebih jauh, UKW idealnya mengedepankan prinsif keadilan dan akal sehat. Hati nurani penguji diuji ketika berhadapan dengan karya peserta yang secara substansi. Jika seluruh penilaian hanya berorientasi pada angka dan format, maka UKW berpotensi kehilangan ruhnya sebagai alat peningkatan kualitas pers.


Untuk diketahui, jumlah peserta UKW Mandiri ini sebanyak 28 orang terdiri dari, jenjang Utama 2 orang, madya, 5 orang, selebihnya jenjang muda.


Setiap peserta membayar uang pendaftaran : Jenjang utama Rp2.500.000, Madya Rp.2000.000, dan jenjang muda, Rp1.500.000. Selain itu, biaya transportasi, hotel, konsumsi ditanggung sendiri oleh peserta.


Peserta yang mengikuti UKW datang dari berbagai provinsi, antara lain dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Aceh, dan dari provinsi lainnya.


” Kalau dihitung, biaya saya mengikuti UKW di Pekanbaru hampir mencapai 10 juta,” ujar salah seorang peserta, dengan semangat walaupun belum kompeten.


Penulis menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan UKW ini, antara lain peserta jenjang madya disatukan dengan jenjang Utama, ketua panitia ikut sebagai peserta, dan ada panitia sebagai penguji.


Kejanggalan-kejanggalan pelaksanaan UKW, seperti penggabungan jenjang Madya dengan Utama penguji tunggal, dan penggabungan jenjang Madya dengan Muda penguji tunggal. Diduga UKW ini cacat prosedur, dan berpotensi melanggar peraturan Dewan Pers.


Ada beberapa wartawan menilai, kelulusan dan ketidaklulusan dalam UKW kerap menimbulkan persepsi ketidak adilan. Persepsi ini benar atau tidak menjadi alarm serius bagi penyelenggara dan penguji.


Harapannya, sudah saatnya pelaksanaan UKW dievaluasi secara menyeluruh, transparansi penilaian, serta sikap adil dan manusiawi dari penguji harus jadi standar utama, tanpa itu UKW hanya akan menjadi formalitas administratif yang jauh dari cita-cita awalnya, mencetak wartawan kompeten, berintegritas, dan bermartabat.


Hingga berita ini dibuat, pihak panitia.belum memberikan tanggapan resmi