Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
lantung Minut

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers

pukul


 



Hariangaruda.com I Lantung,Minut - Polemik mengenai kewajiban pendaftaran perusahaan pers di Dewan Pers dan keharusan wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat setelah sejumlah pemberitaan menyatakan bahwa perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers dan wartawan tidak harus mengikuti UKW. ( 4/1/2026 ).


Landasan Hukum: UU Pers


Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan beberapa hal penting:


Pasal 1 angka 2 menyatakan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Artinya, selama media berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kaidah pers, keberadaannya sah dan dilindungi hukum.


Pasal 2 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus wujud kedaulatan rakyat.


Pasal 3 ayat (1) menyebut pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi ini harus dijalankan secara bertanggung jawab.


Pasal 15 ayat (2) huruf g memberikan kewenangan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers. Pendataan ini bersifat pembinaan dan perlindungan, bukan kewajiban administratif atau perizinan.


Pasal 1 angka 4 menjelaskan wartawan sebagai orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. UKW bukan syarat hukum untuk disebut wartawan, tetapi sebagai instrumen peningkatan profesionalisme.


Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, menekankan akurasi dan etika.


Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tidak bersalah.


Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.


Pasal 8 memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, termasuk hak memperoleh informasi publik dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.


Analisis Hukum Pers


Berdasarkan UU Pers,


perusahaan pers tidak diwajibkan mendaftar di Dewan Pers, namun pendataan dan verifikasi dapat meningkatkan kredibilitas media serta memberi perlindungan hukum. Hal ini penting bagi penyelesaian sengketa pers dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Meskipun UKW bersifat sukarela, partisipasi wartawan dalam UKW dapat menjadi bukti profesionalisme dan kemampuan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme ini tidak hanya penting bagi kredibilitas wartawan, tetapi juga untuk melindungi perusahaan pers dari potensi persoalan hukum.


Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum legal certainty, yang menekankan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan berlandaskan UU Pers, pers tetap bebas, profesional, dan bertanggung jawab tanpa melanggar hukum.


Opini Hukum / Tajuk Rencana


Kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. UU Pers menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum. Pendataan perusahaan pers dan UKW bukan alat pembatas, melainkan instrumen untuk memastikan media profesional dan akuntabel.


Dewan Pers berperan sebagai pembina, mediator, dan pengawas moral pers, bukan regulator yang memaksa. Dengan memahami kerangka hukum ini, masyarakat dapat menilai bahwa pemberitaan yang akurat, berimbang, dan etis adalah tanggung jawab bersama antara perusahaan pers, wartawan, dan Dewan Pers.


Profesionalisme wartawan, meski tidak diikat oleh UKW secara hukum, tetap menjadi tolok ukur kualitas pers. Dengan memadukan kemerdekaan pers dan kepatuhan hukum, media dapat menjadi pilar demokrasi yang kokoh, yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa melanggar hak asasi manusia.