Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Siswa SMA dan SMK di Riau Dilarang Gunakan Handphone Selama Jam Sekolah, Disdik Riau Terbitkan Edaran

pukul


 


Hariangaruda.com I Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular atau handphone di lingkungan sekolah. Aturan ini menyasar seluruh siswa jenjang SMA, SMK, hingga SLB, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Riau.


Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026. Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif bagi peserta didik.


"Iya, kami mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau," ujar Erisman, Rabu (28/1/2026).


Dalam edaran tersebut, pembatasan tidak hanya menyasar para siswa, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, tenaga pendidik dilarang mengaktifkan telepon selular agar proses transfer ilmu tidak terganggu.


Sebagai solusi teknis, pihak sekolah diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan khusus untuk ponsel siswa. Selain itu, sekolah wajib menunjuk narahubung seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk memfasilitasi komunikasi darurat antara orang tua dan siswa.


"Kami minta sekolah menyiapkan petugas yang bisa dihubungi orang tua apabila ada keperluan mendesak," jelas Erisman.


Hal menarik lainnya, Disdik Riau juga melarang warga sekolah membuat konten media sosial di lingkungan sekolah jika tidak berkaitan dengan pembelajaran. Namun, penggunaan ponsel tetap diperbolehkan jika digunakan sebagai sarana penunjang materi belajar atas arahan guru.


Kebijakan ini akan melalui masa uji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk melihat efektivitas aturan tersebut sebelum diputuskan menjadi kebijakan tetap. Sekolah juga diperkenankan membentuk Satuan Tugas (Satgas) monitoring untuk memastikan aturan berjalan optimal.


Di akhir keterangannya, Erisman mengimbau para orang tua untuk turut mengawasi penggunaan internet anak saat berada di rumah. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak terhindar dari konten negatif seperti kekerasan dan pornografi.