Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Abdul Wahid divonis 2 Tahun Penjara Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa 8,5 Tahun

pukul


 


PEKANBARU,–
 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Putusan yang dibacakan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama bersama hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra itu langsung menyita perhatian publik karena hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dijatuhkan ponis oleh hakim selama 2(dua) tahun penjara.

Selain pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk menghimpun uang dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dana yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani, sesuai arahan yang diberikan.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Vonis ini menjadi sorotan karena selisihnya sangat jauh dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sesuai kerugian yang dibebankan.

Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa hingga replik dan duplik, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di tengah pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Sejak pagi, ruang sidang hingga area Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipadati pengunjung, simpatisan, serta awak media yang ingin menyaksikan langsung pembacaan vonis terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut.(Red)