Rohil.
Pasalnya permasalahan terkait adanya dugaan pemotongan gaji 13 ratusan guru P3K dan PNS di Kabupaten Rokan Hilir yang di potong oleh pihak ketiga (Koperasi) telah menganiaya para Pahlawan tanpa jasa yang telah ikut serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait hebohnya pemberitaan tentang dugaan pemotongan gaji 13 para ratusan guru di Kabupaten Rokan Hilir, Direktur LSM Benang Merah Keadilan (LSM BMK) "Idris" juga menyorot salah satu Koperasi lain bernama Koperasi Brothers Jaya Bersama.
Koperasi yang beroperasi di Jalan Utama kota Bagansiapiapi ini juga diduga menghadapi sejumlah persoalan terkait pemenuhan hak anggota, legalitas operasional usaha simpan pinjam, hingga pelaksanaan mekanisme kelembagaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak serta hasil penelusuran di lapangan, terdapat beberapa dugaan persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, khususnya Dinas Koperasi dan UKM serta Kementerian Koperasi, ungkap Direktur LSM Benang Merah Keadilan" Idris" kepada media ini Rabu (29/6/2026)
Dugaan Pemotongan Gaji ke-13 Guru
Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan pemotongan gaji ke-13 sejumlah guru oleh pihak koperasi. Pemotongan tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis maupun kesepakatan yang jelas dari para guru yang bersangkutan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa setiap perjanjian harus lahir atas dasar kesepakatan para pihak, jelas Idris
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mengatur bahwa pemotongan penghasilan pekerja oleh pihak ketiga harus didasarkan pada kuasa atau perjanjian yang sah.
Legalitas Unit Simpan Pinjam Dipertanyakan
Selain persoalan dugaan pemotongan gaji, disisi lain legalitas operasional unit usaha simpan pinjam Koperasi Brothers Jaya Bersama juga menjadi sorotan dan patut dipertanyakan
Meski koperasi tersebut telah berbadan hukum sambung Direktur Benang Merah, unit usaha simpan pinjamnya diduga belum mengantongi Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Perhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksananya mengatur bahwa koperasi yang menghimpun maupun menyalurkan dana melalui kegiatan simpan pinjam wajib memiliki izin operasional sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi pembina koperasi di daerah apabila benar kegiatan tersebut telah berlangsung tanpa izin operasional yang dipersyaratkan.
Status Keanggotaan dan Pelaksanaan RAT
Sorotan lainnya berkaitan dengan status keanggotaan para peminjam yang diduga belum tercatat sebagai anggota resmi koperasi sesuai Buku Daftar Anggota (BDA).
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengatur bahwa pelayanan usaha koperasi, khususnya simpan pinjam, pada prinsipnya diperuntukkan bagi anggota koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, RAT diduga tidak pernah dilaksanakan dengan melibatkan anggota sebagaimana mestinya. Namun, status pelaksanaan RAT disebut telah tercatat selesai dalam sistem pelaporan, imbuhnya.
Apabila terdapat perbedaan antara laporan administrasi dengan fakta penyelenggaraan di lapangan, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perlu Klarifikasi dan Pengawasan
Sejumlah kalangan berharap Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Koperasi Provinsi Riau, maupun Kementerian Koperasi dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dugaan tersebut.
Langkah klarifikasi dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota maupun masyarakat, pungkasnya.
Terpisah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir saat di konfirmasi terkait kelengkapan legalitas operasional koperasi Brother Jaya Bersama menyampaikan bahwa akan mendiskusikan hal ini kepada pimpinan dan Kabid yang membidangi.
" Untuk hal ini biar kami diskusikan dulu dengan pimpinan dan Kabid terkait, Ujar Ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir.
Lebih lanjut, terkait Legalitas operasional Koperasi tersebut media ini telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Koperasi Brother Jaya Bersama, namun hingga berita ini terbit belum bersedia memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir saat di konfirmasi menyampaikan tidak ada masalah atau laporan dari para guru terkait pinjaman gaji 13 di Koperasi Brother Jaya Bersama. (Haes)
