Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan

Berkat Kerja Keras Polsek Kepenuhan Pelaku Penipuan Di Rohul Diciduk Di Jambi

pukul



Harian Garuda | ROKAN HULU - Aparat Polsek Kepenuhan Resort Rokan Hulu berhasil mencokok seorang Pelaku Tindak Pidana (TP) Pemalsuan atau Penipuan dan Penggelapan, lelaki pengangguran berinisial FLT alias Dani (29) di jemput unit Reskrim Polsek Kepenuhan di, Lrg Hidayah RT.027 RW.000 Desa Rawa Sari Kec. Alam Barajo Kota Jambi Provinsi Jambi, Selasa siang (14/6/2022).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K, MM melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, SH, MH menjelaskan pengungkapan TP. Pemalsuan dan atau Penipuan dan Penggelapan berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/III/2022/SPKT/Sek.Kepenuhan/ Res. Rohul/Polda Riau, tanggal 14 Maret 2022.

"Tersangka inisial  FLT, diamanakan Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di  Pabrik PKS PT Eluan Mahkota (EMA) Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB "Korban PKS EMA,Dengan Barang Bukti (BB) Buku Jurnal Security, Rekaman CCTV dan SPB milik AMS," jelasnya, Rabu pagi (15/6/2022).

Kejadian ini, berawal, Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB Pelapor  menerima informasi dari PKS PT EMA bahwasanya ada timbangan fiktif yang terjadi pada 11 Februari 2022.

Selanjutnya Pelapor memeriksa timbangan fiktif tersebut, kemudian menemukan ada kesalahan data TBS dalam yang dimasukkan menjadi data TBS luar dengan Supplier AMS.

Sedangkan TBS diangkut Mobil Nopol BM 9239 MH, kemudian Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB Pelapor meminta Data Detail Penerimaan TBS Luar dari Supplier untuk di periksa.

Saat diperiksa, Pelapor menemukan adanya data fiktif yang juga terjadi pada 3 Februari 2022 yang diangkut Mobil Nopol BM 9239 MH yang sudah disetujui dan dibayarkan Kantor Pusat PT EMA, selanjutnya pada 11 Maret 2022, Pelapor  memeriksa Sopir Mobil Nopol BM 9239 MH atas nama ADI.

Dari Hasil pemeriksaan tersebut ADI mengakui bahwa Terlapor memerintahkan untuk mencairkan Surat Pengantar Buah Supplier AMS ke juru bayar AMS untuk dijadikan uang. Kemudian, Surat Pengantar Buah tersebut tidak melalui prosedur pengantar buah di PKS PT EMA yang dilakukan Terlapor. Sehingga PT EMA mengalami kerugian sebesar Rp 26.759.000.

Berdasarkan hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, lalu dilaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa, SH, MH setelah dilakukan koordinasi secara linear dengan jajaran.

Tepatnya pada Senin (13/6/2022) Kapolsek Kepenuhan bersama dengan Anggota Polsek Kepenuhan bergerak ke Provinsi Jambi dan pada Selasa 14 Juni 2022 Kapolsek Kepenuhan melakukan kordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Jambi untuk selanjutnya melakukan surveillance terhadap keberadaan terduga Pelaku yang melakukan dugaan TP  Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan bersama dengan Team Macan Reskrim Polresta Jambi bergerak mendatangi kediaman diduga Pelaku yang berada di Lorong Hidayah, Kecamatan Alam Barajo, Provinsi Jambi, setelah memastikan terhadap Pelaku benar berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya Team langsung mengamankan Pelaku. Setelah melakukan interview awal yang diduga pelaku tersebut benar mengaku bernama FLT alias Dani yang diduga Pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan dugaan TP Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan.

Dari hal tersebut, Tersangka mendapat uang sebesar  Rp 13.907.000 dari hasil penukaran SPB tersebut, Kemudian FLT memberikan uang sebesar Rp 2.500.000 kepada Tersangka AS telah lebih dulu diamankan.

"Terhadap uang senilai Rp 11.407.000 telah digunakan Tersangka FLT untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. 

Editor: Rati