Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan

Perambahan Dan Penebangan Hutan Di Wilayah Taman Nasional Bukit Puluh TNBT Di Desa Sanglap, Rio Sanglap Sampaikan Ini

pukul



Harian Garuda | INHIL – Kawasan Inti Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang berada di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mulai terancam punah akibat perambahan yang diduga dilakukan oleh orang yang tak bertanggungjawab.

Ratusan hektar pohon di hutan konservasi yang sudah di tumbang sebagian sudah dibakar oleh oknum perambahan hutan kawasan TNBT.

Menyikapi hal itu, Kepala Balai TNBT, Fifin Arfiana Jogasara mengatahkan, pihaknya saat ini sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan.

"Kita sudah lakukan pulbaket untuk hal itu," kata Fifin, Selasa (14/6/2022).

Sementara itu, menindak lanjuti informasi yang disampaikan Rio Sanglap dan beberapa orang warganya. Paralegal Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekaligus Kepala Divisi Investigasi dan Mitigasi di Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI DPD INHU) turun ke lapangan. Saat itu tim memukan ratusan hektar sudah terbentang, hutan yang sudah di tumbang tumbur sebagian sudah dibakar oleh perambah hutan di kawasan TNBT.

Dengan waktu kurang lebih dua Minggu kita melakukan penelitian terkait Perambahan hutan di wilayah tersebut, lokasi yang di katakan dalam Zona Kawasan TNBT tersebut di perjual belikan tanpa ijin dari Pimpinan Adat setempat dan semakin lama tidak di tanggapi maka akan semakin menjadi-jadi Perambahan Hutan tersebut dari
-Sungai Mentobang kiri  mudik Air Antan
-Sungai Sinulo kanan mudik Sungai Air Antan
-Sungai Omang kanan mudi Sungai Air Antan
-Sungai Muntai kiri mudik air Antan
-Sungai Sipin kanan mudik Sungai Air Antan
-Sungai Tulang kiri mudik Sungai Air Antan

"Kita sudah turun lapangan beberapa hari yang lalu, turun pertama mulai tanggal 30 Mei sampai tanggal 6 Juni  dan terus turun kedua dari tanggal 9 Juni sampai tanggal 12 Juni 2022," kata Ibrahim salah seorang anggota PPMAN, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, saat dilapangan selama waktu kurang lebih dua minggu, pihaknya melakukan penelitian terkait perambahan hutan di wilayah tersebut, lokasi yang di katakan dalam zona kawasan TNBT tersebut diperjualbelikan tanpa ijin.

"Semakin lama tidak di tanggapi maka akan semakin menjadi-jadi perambahan hutan tersebut dari Sungai Mentobang Kiri Mudik Air Antan, Sungai Sinulo Kanan Mudik, Sungai Air Antan, Sungai Omang Kanan Mudik, Sungai Air Antan, Sungai Muntai Kiri Mudik air Antan, Sungai Sipin Kanan Mudik Sungai Air Antan dan Sungai Tulang Kiri Mudik Sungai Air Antan," ungkapnya.

Ini semua sudah hampir ribuan hektar yang terbentang luas di tumbangin pakai mesin sinso secara Ilegal. Mungkin tidak akan lama lagi habis sampai ke lokasi perbatasan wilayah adat Batang Cenaku dengan Batang Gansal dan perbatasan Jambi.

Dari hasil keterangan dari Masyarakat Adat Rio Sanglap Desa Sanglap, mereka menjelaskan ada beberapa orang oknum warga asli Desa Sanglap dan ada beberapa oknum dari Desa Tetangganya. Oknum itu sendiri dengan lantang bercerita kalau mereka sudah merintis dan mengukur hutan tegak di lokasi Sungai Omang seluas 1.100 hektar dengan jumlah 7 orang. Mereka mendapat upah rintis Rp 150.000 dan harga jual seharga Rp 4000.000 per Hektar. Upah tumbang seharga Rp 1.200.000 perhektarnya.

"Mereka seakan-akan membuat perlombaan untuk menjual belikan hutan yang berada dalam kawasan TNBT di wilayah Kebatinan Rio Sanglap, Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," ujarnya.

Lebih lanjut Ibrahim, mengajak para pihak untuk bersama-sama menyelamatan kawasan TNBT. Selain itu, ia meminta perekonomian masyarakat sanglap juga harus  diperhatikan.

Sebagaimana diketahui, sebelum ditetapkan sebagai kawasan TNBT, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penetapan TNBT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 607/Kpts-II/2002 Tanggal 21 Juni 2002 dengan luas 144.223 Hektar.

Menurut keterangan dari Masyarakat Hukum Adat Rio Sanglap / Desa Sanglap tersebut, Sejak dari Pemerintahan Desa sampai ke Petugas penjaga hutan Kawasan TNBT yang di tugaskan di wilayah tersebut sudah mengetahui kejadian ini tapi tidak ada yang melakukan Pelarangan dan Pencegahan secara tegas sesuai Undang-Undang KLHK dalam menlindungi dan menjaga Hutan supaya terus tetap utuh masyarakat meminta jangan ada pemerintah pilih kasih dalam menegakan keadilan, itu ada juga kita temukan lahan milik oknum dari anggota DPRD Provinsi Riau sudah 50%  sudah di Steking dari keluasan lebih dari 200 hektar mengunakan Alat Berat Buk Doser dan Exkapator Khitaci di hutan kawasan HPT di Desa Sanglap.