Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan

Sekda Hendrizal Diduga Nikmati 1500 Haktar Kebun Sawit Dari PT Palma Grup

pukul



HarianGaruda.com | Inhu - Dari luasan 37 ribu haktar perkebunan kelapa sawit PT Duta  Palma Grup yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkuak ada 1500 haktar ada kebun sawit Koperasi Tani Rahmat Usaha yang diserahkan pihak manajemen PT Duta Palma Grup kepada Sekda Indragiri hulu (Inhu) Ir Hendrizal MSi tahun 2017.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyerahan kebun kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Inhu 1500 haktare kepada Sekda Hendrizal dilengkapi sesuai dengan peta lokasi serta titik kordinat yang diterima Sekda Hendrizal untuk mengkordinir penyerahannya kepada masyarakat yang berhak, serta penyerahannya kebun tersebut tertuang dalam surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 dari perkebunan PT Duta Palma Grup.

"Berkaitan dengan penyerahan kebun 1500 haktar ini untuk koperasi Tani Rahmat Usaha, didepan saya Suheri Tirta pihak PT Duta Palma Grup saat diruangan Paino Kabid perkebunan dan Hendrizal yang menjabat kepala dinas sekitar tahun 2015 itu menerima uang Rp25 juta dari Suheri Tirta kepada Paino," kata ketua koperasi Tani Rahmat Usaha Jamri kepada wartawan Senin (1/8/2022) di Pangkalan Kasai.


Kenapa koperasi Tani Rahmat Usaha yang berhak atas kebun 1500 haktare yang diserahkan pihak PT Duta Palma Grup, kata Jamri, sebab lahan masyarakat yang tergabung dalam koperasi dengan berbagai perjanjian antara masyarakat Pangkalan Kasai dengan PT Duta Palma Grup.

"Kronologisnya mulai dibuka kebun oleh PT KAT tahun 1998, masyarakat protes tidak mau menyerahkan lahanya, bahkan tahun 2000 banyak masyarakat yang cedra dan patah patah dipukul di lokasi tanah masyarakat pangkalan Kasai yang dijadikan kebun oleh PT Duta Palma Grup," jelas Jamri.

Kenapa PT Duta Palma Grup menyerahkan kebun kelapa sawit 1500 haktar tersebut kepada Sekda Hendrizal, bermula dari surat yang dikirimkan Sekda Hendrizal atas nama Bupati nomor 090/Distankar-bun/X/2017/3088 tentang rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen PT Palma Satu anak perusahaan PT Duta Palma Grup.

Berdasar surat yang dikirim Sekda Hendrizal atas nama Bupati tersebut, maka keluarlah 1500 haktare kebun sawit yang diserahkan PT Palma Grup kepada Sekda Inhu Hendrizal tahun 2017 lewat surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 tentang penyerahan kebun kelapa sawit pola KKPA

"Kami minta penyidik kejaksaan Agung juga menetapkan Sekda Hendrizal sebagai tersangka, keterangan yang erat kaitannya dengan apa yang kami alami selama ini sudah saya sampaikan kepada penyidik kejaksaan Agung," kata Jamri.

Sebagaimana diketahui, terkait dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu haktar yang disita oleh Kejaksaan Agung di Inhu, Yopi Arianto mantan Bupati Inhu sudah dua kali diperiksa, begitu juga Sekda Hendrizal terkait dugaan korupsi perkebunan PT Duta Palma Grup yang merugikan negara Rp600 milyar pet-bulan.

"Berulang kali kami meminta serahkan kebun sawit 1500 haktar tersebut kepada perusahaan PT Duta Palma Grup, namun kami disuruh pihak perusahaan meminta ke Pemda Inhu lewat Sekda Hendrizal," tutupnya.

Terungkap juga fakta, beberapa kali pertemuan mediasi sekitar tahun 2014 dan tahun 2015 antara masyarakat yang menuntut dengan pihak perusahaan PT Duta Palma Grup di Pemda Inhu, namun pihak perusahaan tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada Sekda Hendrizal saat itu sebagai kepala dinas.(Nazaldi)

Sumber:VokalOnline

Editor:Doni