Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan

SMKN2 Dumai Dan SMKN 1 Kini Menjadi Buah Bibir Masyarakat Di Duga Melakukan Jual Beli Bangku, Pada Saat Sekolah Tidak Dibenarkan Lagi Menerima Siswa Baru

pukul


 


HarianGaruda.com | Dumai - 21 Juli 2022, Pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri dumai Ketum KPK Tipikor YULIUS.SH.MH di dampingi DPP kpk tipikor SYAFRIZAL membenarkan ada nya temuan Pungli di lingkungan sekolah di Dumai untuk dapat di tindak lanjuti.

marak nya kasus pungli di DUMAI bahkan telah berlangsung selama 3 tahun belakangan ini namun Di duga tidak ada tindakan tegas dari Kepaladinas Pendidikan Riau,hingga berulang kali terjadi.


Barang Bukti  SMKN2/SMKN1

Ada pun bukti-bukti di dapati berupa :
 
  1. Kuitansi

  2. REC SUARA

  3. REC VIDIO VIRAL

  4. SAKSI-SAKSI KORBAN

Syafrizal DPP KPK TIPIKOR mengatakan : " Menurut undang undang UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

maka PUNGUTAN tidak boleh :

a.dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis

b. dikaitkan dengan persyaratan  akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau

c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, jika Guru dan/atau Kepala Sekolah yang melakukan pungutan liar tersebut adalah seseorang Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kpk tipikor sebelum nya telah lebih jauh hari berkordinasi ke kejaksaan Negeri Dumai  hingga bukti-bukti yang di perlukan sudah lengkap

KPK TIPIKOR SYAFRIZAL meminta kejaksaan Negeri DUMAI agar segera melakukan panggilan kepada sekolah yang terkait agar dapat memberikan keterangan atas dugaan PUNGLI" tutup syafrizal.(Nazaldi)

Sumber : KPK Tipikor News

Editor : Doni