Pekanbaru, Riau - Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus Hondro menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum & Humas Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heri Purwanto, SH., MH. dalam hal sinergitas dan kemitraan publikasi.
Ketua DPW Riau IMO Indonesia, Johan Elvianus Hondro mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada insan media di IMO Indonesia khususnya SHI Group.
"Kami berharap kerja sama baik ini dapat saling mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, terutama kami dalam memberikan informasi seluas-luasnya secara transparan dan objektif kepada masyarakat berdasarkan fakta tanpa hoaks,” ujar Johan.
Ketua IMO Riau, Johan juga mengapresiasi kiprah serta pencapaian kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dibawah kepemimpinan Dr. Supardi, SH MH di berbagai bidang di tahun 2022 seperti ;
1. Bidang Pembinaan dari jumlah Pegawai Kejaksaan Se Wilayah Riau ada sebanyak 740 Pegawai yang terdiri dari 310 Jaksa dan 430 non jaksa dengan Optimalisasi Penyerapan Anggaran 95,55 persen dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjumlah Total Rp. 33.127.273.315,-.
2. Bidang Intelijen telah melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 31 Kegiatan
3. Bidang Penerangan Hukum, telah dilakukan sebanyak 65 Instansi atau Lembaga serta Penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebanyak 2734 orang.
4. Bidang tindak pidana umum ada Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 22 Perkara, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum dalam SPDP ada sekitar 5729 perkara, Pra Penuntutan ada 5412 Perkara yang sudah ditangani, Penuntutan ada 4473 perkara dan proses eksekusi terpidana ada 4588 perkara.
5. Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Riau telah melakukan Penyelesaian Perkara Tipikor dan TPPU, yakni dalam proses penyidikan 19 perkara, Pratut 46 perkara, Penuntutan 38 Perkara dan eksekusi terpidana telah dilakukan 43 orang.
6. Perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU Pratut sebanyak 6 perkara, Penuntutan 9 orang dan eksekusi terpidana ada 10 orang.
7. Perdata Litigasi ada 15 perkara, Perdata Non Litigasi 384 kasus. Kemudian dalam Tun Litigasi, Pertimbangan Hukum dilakukan sebanyak 99 kasus perkara, Penegakan Hukum nihil dan Tindakan Hukum Lain telah dilakukan sebanyak 3 kasus perkara.
8. Hingga Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata, sudah dilakukan Penyelamatan sebesar Rp. 280.949.087.000 dan Pemulihan sebesar Rp. 37.345.215.799,-
“Kinerja yang baik tanpa media tidaklah berarti apa-apa, dan kami berharap semoga dengan penghargaan yang diterima ini bisa menjadikan kami lebih baik dalam berkarya, dan kemitraan bisa berjalan secara sinergi dan berkolaborasi serta saling membutuhkan satu sama lain,” ungkap Johan.***