Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
berita korupsi meranti

Fakta Bupati Kepulauan Meranti: Deklarasi Calon Gubernur, Marah-marah ke Kemenkeu, Berujung Jadi Tersangka KPK

pukul



 Hariangaruda.com - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan setoran di lingkungan pemerintahannya.

Penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).

Berikut fakta Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil usai terkena OTT:
Jadi tersangka bersama anak buah dan pemeriksa BPK

Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan 2024 (Muhammad Adil); Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Tersangka tiga kasus dugaan korupsi

Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu umroh, dinas, dan pemeriksaan keuangan oleh BPK.

Kasus pertama, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui tersangka Fitria.

Kasus kedua, Adil diduga memungut setoran dari satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) dengan besaran sekitar 5 hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.