Hariangaruda.com | Dumai - Kejaksaan Negeri Dumai (KAJARI DUMAI) melakukan Pemusnahan Barang Bukti(BB) Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum(INCRAH).
Pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti tersebut bertempat di halaman kantor KAJARI DUMAI, jln Ss, kasim di mulai pukul 15.30 WIB.
Pemusnahan Barang Bukti di hadiri oleh Kejari Dumai Agustinus Heri. M, SH, MH, Kasi BB Antonius ,Kasi Pidum Iwan Roy, Kasat Narkoba Polres Dumai Mardiwel, Perwakilan BNN Kota Dumai, Staff dari BPOM Dumai, Ketua PJID Dumai Ir Toga Tampubolon.
Kajari Dumai Agustinus Heri. M, S.H M.H menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tugas yg harus di lakukan sesuai dengan Hukum dan Undang undang secara incrah (berkekuatan tetap).
Kemudian Agus Heri, menjelaskan kembali pemusnahan barang bukti ini merupakan lanjutan pada beberapa bulan yg lalu pada tempat yang sama, dan sekarang di laksanakan pemusnahan barang bukti kembali.
Barang bukti ini adalah hasil tindak Pidana Kejahatan periode bulan Juli S/D bulan September 2023,yang telah berkekuatan Hukum tetap (Incrah).
Kajari dumai Agustinus Heri.M, menjelaskan juga ,bahwa Barang bukti tersebut merupakan Narkotika jenis sabu sabu seberat 382,18 gram, Pil ekstasi seberat 2,73 gram(92 butir) dan Daun ganja kering seberat 32,21 gram, HP 21PCS, beberapa Pakaian hasil tindak Pidana Pencabulan, Alat alat Pidana lain nya berupa 2 kunci Inggris, 1 kunci F dan Dongkrak mobil,cangkul dan parang.
Selanjutnya Pemusnahan BB Narkotitika di lakukan dengan cara di blender dan dibuang keparit.
Sedangkan pakaian,tas koper, sepatu ,buku tabungan,kartu ATM,Jerigen 3 PCS di musnahkan dengan cara dibakar .
Sementara alat alat kunci inggris,Dongkrak mobil,Cangkul dan parang dimusnahkan dengan cara di grenda.
Dengan demikian Pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti telah di lakukan dengan baik dan lancar serta di tutup pada pkl 16 35 oleh Kejari Dumai Agustinus Heri, Rabu (25/10/2023).