Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Jakarta

Terbaru! MUI Keluarkan Fatwa Mendukung Palestina Adalah Wajib

pukul


 


Hariangaruda.com|  Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah kewajiban hukum. Namun, mendukung Israel dan produk yang mendukungnya adalah haram.

“Hukumnya haram mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI pada Jumat 10 November 2023.

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih dari UIN Jakarta ini menyarankan umat Islam untuk menghindari sepenuhnya berurusan dengan dan menggunakan barang Israel serta entitas yang terafiliasi dengan Israel, serta mereka yang mendukung penjajahan dan ideologi zionis.

Kiai Niam menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong pembunuhan warga Palestina.

Selain itu, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok mengatakan bahwa memberikan zakat, infaq, dan sedekah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina merupakan cara untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

Prof Niam tegaskan dalam rekomendasi fatwa bahwa umat Islam diminta untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Di antaranya, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk memaksa Israel untuk menghentikan agresinya.

MUI juga menyatakan bahwa zakat yang diberikan oleh masyarakat muslim Indonesia dapat digunakan untuk jihad kemerdekaan Palestina.

Prof Niam tegaskan bahwa zakat pada dasarnya harus diberikan kepada mustahik yang tinggal di dekat muzakki.

Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh diberikan kepada mustahik yang tinggal di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Oleh karena itu, Prof Niam meminta BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk mempromosikan infaq, sedekah, dan zakat untuk membantu perjuangan umat Islam di Palestina, Sabtu (11/11/2023).