Hariangaruda.com I Dumai – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram serta dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Dua pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut berinisial CP Alias CL (36) dan AY Alias IL (45) warga warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Keduanya dibekuk saat sedang berada di area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai bersama barang bukti berupa 1 bungkus diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±85,67 Gram, 1 helai plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3774 HT.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria bersama rekannya diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya dikawasan Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap CP Alias CL (36) dan AY Alias IL (45) saat saat sedang berada di area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai Jalan Wan Amir, Jumat (19/7/2024) sore. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini CP Alias CL (36) dan AY Alias IL (45) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan dua tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine CP Alias CL (36) dan AY Alias IL (45) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan keduanya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Tersangka CP Alias CL (36) dan AY Alias IL (45) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CP Alias CL (36) dan AY Alias IL (45) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.