Hariangaruda.com I Kuantan Singingi - Nasib Pj Kades RU dari Kecamatan Kuantan Mudik, ternyata tidak saja dicopot dari jabatannya sebagai Pj Kades. Tetapi, mulai Senin (14/4/2025) kemarin, dia ternyata juga sudah dibebastugaskan sementara waktu dari kegiatan belajar mengajar.
Di mana RU ternyata adalah salah seorang guru yang bertugas di Kecamatan Hulu Kuantan.
"Usai sidang disiplin dan kode etik yang dipimpin Pak Pj Sekda, dia kami bebastugaskan sementara waktu dari kegiatan belajar mengajar. Hingga putusan final yang tengah dirumuskan tim Pemkab lewat BKPP," ungkap Kepala Dinas Dikpora Kuansing, H Herizon SPd SD MM menjawab Riaupos.co, Selasa (15/4/2025).
Sanksi itu, kata Herizon hanya bersifat sementara sambil menunggu putusan resmi dari tim Pemkab Kuansing lewat BKPP.
Di mana Senin kemaren, RU sudah di mintai keterangan dalam sidang disiplin dan etik pegawai.
Sebagai pimpinan, dia menyayangkan hal itu terjadi. Penentuan hukuman dan saksi yang dikenakan pada RU dan HS, merujuk PP 94 tahun 2021.
Di mana memuat ada tiga kategori hukum bagi ASN yang melanggar disiplin. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
"Ini yang akan dirumuskan. Sampai hari ini belum final ," ujarnya.
Dilihat dari poin-poin PP nomor 94 tahun 2021 dari pencarian Riaupos.co, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian hukuman disiplin sedang meliputi, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi yang dikonfirmasi terpisah sebelumnya membenarkan kalau RU dan HS sudah dipanggil dan dimintai keterangan langsung dipimpin Pj Sekda H Fahdiansyah.
Sebelumnya, dia juga memanggil HS di kantor Dinas Kesehatan Kuansing.
Berbeda dengan RU, HS masih tetap bekerja. Sementara waktu dititipkan di Puskesmas Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.
Pada hari pertama usai kejadian viral itu, sudah menginstruksikan untuk menonaktifkan HS sebagai bidan desa disana. Dia kami tempatkan sementara di puskesmas Kuantan Mudik sambil menunggu hasil putusan berikutnya," ujar Trian
Sementara untuk tenaga bidan desa pengganti, dia sudah meminta puskesmas Kuantan Mudik untuk mengusulkan penggantinya.
Sebelumnya diberitakam penggerebekan RU sebagai Pj Kades dan HS bidan desa di Kecamatan Kuantan Mudik, pada Jumat (11/4/2025) sore lalu di dalam mobil yang tengah bergoyang di halaman Masjid Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Kuansing.
Kedua sejoli yang masing-masing berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu, Senin (14/4/2025) dipanggil langsung oleh Pj Sekda Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg.
Pemanggilan keduanya dilakukan untuk meminta keterangan dari masing-masing.
"Keduanya sudah kami panggil dan baru selesai meminta keterangan," kata Pj Sekda Fahdiansyah.