Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Teluk Kuantan

Tunda Bayar Diusulkan Dalam APBD-P.2025 Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

pukul


 


Hariangaruda.com I Teluk Kuantan - Dana tunda bayar pemerintah daerah kepada kontraktor yang telah menyelesaikan proyek dan kegiatan non fisik lain tahun 2024 diusulkan dalam perubahan Perkada dan APBD-P 2025


Hal itu disampaikan Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi atas Lkpj Bupati tahun 2024, Selasa ( 6/5/25) di gedung DPRD Kuansing.


Djelaskan Fahdiansyah guna memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025 mengamanatkan, bagi pekerjaan yang sudah dilaksanakan tahun 2024 namun belum dibayar akan menjadi dasar penganggaran dalam APBD 2025.


Namun terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.


" Untuk selanjutnya akan ditampung dalam Perda tentang.perubahan ABBD tahun anggaran 2025,"kata Fahdiansyah.


Bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menurutnya, akan ditampung dalam LRA atau laporan realisasi anggaran sesuai dengan dasar pengakuan kewajiban Pemda melalui revisi APIP Inspektorat dan BPK.


" Untuk penganggaran tunda bayar dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,"kata.Fahdiansyah.


Permasalahan tunda bayar disampaikan Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem dan Demokrat sebelumnya.