Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dumai: Keberhasilan Satreskrim Polres Dumai Bawa Tersangka ke Tahap II

pukul


 



Hariangaruda.com I Dumai – Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Bintan memasuki babak baru. Berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai (Tahap II), menandai selesainya proses penyidikan yang panjang dan teliti.


Tersangka, I.F., kini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Kasus ini bermula dari laporan warga, T.S., pada Agustus 2021, yang merasa dirugikan secara materiil akibat klaim sepihak I.F. atas tanah miliknya.


I.F. diduga memalsukan surat penyerahan tanah tahun 1961, mengubah ukuran luas tanah dari 9 depa menjadi 59 depa untuk kepentingan pribadi.


Selama proses penyidikan, Satreskrim Polres Dumai bekerja secara profesional dan transparan. Mereka memeriksa 23 saksi, melakukan pengukuran tanah bersama BPN Dumai, berkonsultasi dengan ahli pidana, dan mengumpulkan berbagai bukti kuat.


Perbedaan signifikan ukuran tanah dalam surat asli dan salinan yang digunakan I.F. menjadi bukti kunci. Investigasi juga menemukan bukti bahwa sebagian tanah tersebut telah dijual pada tahun 2004 dengan ukuran yang sesuai arsip kelurahan (9 x 81 depa), semakin memperkuat dugaan pemalsuan.


Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata.H. diwakili Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Maret 2025. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada 5 Mei 2025, setelah I.F. ditahan pada 3 Mei 2025.


AKP Kris menekankan bahwa seluruh proses penyidikan telah sesuai prosedur hukum dan berharap kasus ini memberikan efek jera. Polres Dumai juga telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor