Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Bagansiapiapi

Audit 123 Dana Desa Rohil 2024 Masih Berjalan, Roy Azlan: Terus Berproses

pukul


 


Hariangaruda.com I Bagansiapiapi – Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Roy Azlan mengatakan, audit terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 masih terus berjalan. Tim auditor dari Inspektorat Rohil saat ini masih berada di lapangan melakukan pemeriksaan di berbagai kepenghuluan.


"Untuk beberapa kepenghuluan sudah ada yang selesai, namun sebagian lainnya masih berproses," ujar Roy Azlan, Selasa (10/6/2025).



Ia menjelaskan, audit dilakukan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa oleh 123 penjabat (PJ) Penghulu di seluruh Kabupaten Rokan Hilir. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek administratif, termasuk kelengkapan dokumen seperti SPJ, tanda tangan, tanda terima, cap stempel, kuitansi belanja, hingga bukti swakelola fisik dan dana ketahanan pangan (Ketapang).


Audit tersebut mengungkap sejumlah penyimpangan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan dana. Salah satu imbasnya terlihat di Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan. Berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat, pengulu setempat diminta memberikan teguran kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.



Sebagai tindak lanjut, Penghulu Agustami melakukan rotasi perangkat desa. Kaur Keuangan sebelumnya, Misdi Utomo, digeser menjadi tenaga teknisi keuangan, dan posisinya digantikan oleh Hendri yang sebelumnya menjabat di urusan pemerintahan. Pergeseran ini menuai keberatan dari Misdi Utomo yang menolak posisi barunya.


Roy Azlan menegaskan bahwa rotasi tersebut merupakan respons atas surat Inspektorat bernomor 700.1.2.1/R/Audit/INSP/2025/02 tertanggal 2 Maret 2025. Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting: pertama, penghulu diminta memberikan teguran tertulis kepada Sekdes dan Kaur Keuangan; kedua, ditemukan kelebihan pembayaran pengeluaran tahun anggaran 2024 sebesar Rp93.601.200 serta sisa saldo kas Rp121.972.501 yang tak sesuai dengan saldo di rekening BRK, yang hanya tersisa Rp45.292.501.


Berdasarkan hasil audit, terdapat kekurangan dana desa sebesar Rp76.676.000. Hal ini menjadi temuan penting dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh enam auditor Inspektorat Rohil berdasarkan Surat Perintah Nomor: 700.1.2/ST.ADTT/INSP/ASTT/2025 tertanggal 17 Februari 2025.


Inspektorat menegaskan akan terus menindaklanjuti hasil audit hingga seluruh kepenghuluan di Rokan Hilir selesai diperiksa.


PHR juga menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).



“Kami menjunjung tinggi prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, tidak hanya untuk karyawan PHR, tetapi juga bagi seluruh mitra kerja yang terlibat dalam kegiatan operasional,” tambah Eviyanti.


Terkait dengan sejumlah tuntutan massa aksi, khususnya mengenai sistem rekrutmen dan pemeriksaan kesehatan kerja (MCU), Eviyanti menjelaskan bahwa hal-hal tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perusahaan mitra kerja.


“PHR menghormati hak dan kebijakan internal mitra kerja dalam mengelola sumber daya manusia mereka, termasuk pelaksanaan MCU, usia kerja, dan hal-hal terkait hubungan industrial lainnya. Namun demikian, kami tetap memastikan bahwa semua mitra kerja PHR menjalankan kewajibannya sesuai kontrak dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Eviyanti.