Hariangaruda.com I Pekanbaru – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan dukungan terhadap kebijakan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Selasa (28/5/2025).
Menurut Abdul Wahid, kebijakan ini merupakan langkah maju dalam menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan terbuka bagi semua kalangan. Ia menyebut meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi faktor utama yang mendasari kebijakan tersebut.
"Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah," ujar Wahid saat diwawancarai media di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu rata-rata usia harapan hidup hanya sekitar 50 hingga 60 tahun. Namun kini, angka tersebut telah meningkat menjadi 65 hingga 70 tahun, didukung oleh pemahaman masyarakat yang lebih baik tentang kesehatan.
"Saat ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat. Karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah mengerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," jelasnya.
Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Wahid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan mempelajari terlebih dahulu isi surat edaran secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan di tingkat daerah.
"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," sambungnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk berdasarkan usia. Meski demikian, pengecualian dimungkinkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang secara teknis memerlukan batasan usia, seperti pekerjaan fisik ekstrem atau berkaitan dengan keselamatan kerja.
Selain usia, SE ini juga mengatur larangan diskriminasi terhadap kelompok lain seperti penyandang disabilitas. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan dunia kerja yang adil, setara, dan inklusif.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," tegas Yassierli di Jakarta.
Ia menambahkan, diskriminasi dalam perekrutan selama ini masih terjadi, termasuk terkait batasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, hingga asal suku. SE ini diterbitkan sebagai langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan berkeadilan sosial.
Kemnaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada bupati, walikota, serta pemangku kepentingan terkait di daerah masing-masing.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan diberlakukannya surat edaran ini, perusahaan di Riau dan wilayah lain diharapkan mulai menerapkan prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen.