Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Teluk Kuantan

Kasus Rapid Test Bergulir di Pengadilan, Ternyata Plt Kadiskesnya Pilih Pensiun Dini sebagai PNS

pukul


 


Hariangaruda.com I Teluk Kuantan - Nama mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kuansing Helmi Ruspandi menjadi kunci dalam perkara gugatan antara PT Bismacindo Perkasa dan Pemkab Kuansing dalam pembelian alat antigen rapid test Covid-19 tahun 2020 lalu.


Di mana atas perkara ini, Pemkab Kuansing kalah dalam semua tingkatan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK) dan meminta Pemkab Kuansing membayar kerugian materil yang dialami PT Bismacindo Perkasa sebesar Rp15.287.800.000,00 miliar. Sebagaimana tertuang dalam dalam putusan PK Mahkamah Agung RI tertanggal 4 November 2024 lalu, nomor 1192-PK/Pdt/2024 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Kasasi.


Perintah Mahkamah Agung itu sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan lewat Panitera Pengadilan Negeri Telukkuantan didampingi jurusita dan dua orang saksi, Senin (16/6/2025) telah melakukan pembacaan eksekusi berdasarkan penetapan nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Tlk, antara PT Bismacindo Perkasa sebagai Pemohon dan Bupati Kuantan Singingi Cq Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Termohon.


Tetapi jejak mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kuansing Helmi Ruspandi yang coba dilacak Riaupos.co di Dinas/Badan di lingkungan Pemkab Kuansing, tidak ada. Begitu juga dengan handphone yang ia gunakan dulu tidak aktif.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah yang dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (18/6/2025) petang menyebutkan kalau mantan Plt Kadiskes Kuansing itu mengajukan pensiun muda pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, dia sebagai staf di Dinas Kopdagrin Kuansing. Padahal di tahun 2023 itu, masih berlangsung gugutan antara Pemkab Kuansing dan PT Bismacindo Perkasa di pengadilan.


"Pak Helmi Ruspandi mengajukan pensiun muda pada 2023 lalu dengan umur 50 tahun dan masa kerja 20 tahun," ujar Mardansyah.


Karena masa kerja dan umur syarat minimal pensiun muda atau pensiun dini sudah terpenuhi, maka pengajuannya pensiun sebagai seorang PNS dilingkungan Pemkab Kuansing dikabulkan.