Hariangaruda.com I Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Senin (21/7/2025). Pemeriksaan Afrizal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp 551 miliar. PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rokan Hilir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong.
"(Pemeriksaan) sebagai saksi," terang Zikrullah saat dikonfirmasi, Senin siang.
Zikrullah menyatakan, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong saat ini masih sedang berlangsung.
"Iya (masih sedang pemeriksaan)," jelas Zikrullah singkat.
Pemeriksaan Afrizal Sintong diduga berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah saat pencairan dana PI Blok Rokan ke PT SPRH rentang waktu tahun 2023-2024. Diketahui, PT SPRH mendapat bagian dana PI Blok Rokan sebesar Rp 551 miliar. Kepala daerah merupakan pemegang saham BUMD tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penggunaan dana PI 10 persen Blok Rokan yang dikelola PT SPRH, telah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025 lalu. PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rohil yang menerima kucuran Dana PI Blok Rokan dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Kejati Riau juga telah memanggil sejumlah pihak dalam penyidikan kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang sudah 3 kali dipanggil, namun tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan dari Kejati Riau. Pemanggilan juga telah dilakukan terhadap penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik tengah mengusut penggunaan dana untuk pembelian lahan tanah seluas 600 hektare senilai Rp 46 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dan diduga berada dalam kawasan hutan.
Media ini belum dapat mengonformasi Afrizal Sintong terkait pemeriksaannya oleh tim penyidik Kejati Riau.
Geledah Sejumlah Tempat
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (2/7/2025) silam. Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan direksi perusahaan.
Proses penggeledahan kala itu mendapat pengamanan dari sejumlah personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan oleh karyawan PT SPRH, pemilik rumah, serta RT setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh dokumen tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diwartakan, pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp 551.473.883.895 (Rp 551 miliar lebih) diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak tahun 2021-2023, total dana PI 10 Persen Blok Rokan yang telah diterima oleh PT Riau Petroleum Rokan (RPR) mencapai Rp 3,5 triliun. Dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah BUMD pemegang saham, masing-masing besarannya sesuai kepemilikan sahamnya di PT RPR.
PT RPR dimiliki mayoritas oleh Pemprov Riau sebesar 50 persen yang diwakili oleh PT Riau Petroleum. Sementara, Kabupaten Bengkalis kepesertaannya diwakili oleh BUMD PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) yang memiliki saham sebesar Rp 17 persen.