Hariangaruda.com I Pekanbaru – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 6 Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Praktik ilegal ini diduga melibatkan oknum yang meminta uang sebesar Rp6 juta kepada calon siswa untuk memastikan kelulusan. Ironisnya, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, terkait sanksi yang akan diterapkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Sikap bungkam ini menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa seorang oknum bernama Boy diduga menjadi perantara dalam praktik pungli ini. Menurut sumber terpercaya, Boy selaku pegawai sekolah meminta uang sebesar Rp6 juta untuk memasukkan seorang siswa baru ke SMAN 6 Pekanbaru. Parahnya, Boy diduga mengaku bahwa permintaan uang tersebut merupakan instruksi dari Kepala Sekolah SMAN 6 Pekanbaru, Drs. Yon Hendri, M.Pd.
Pengakuan ini secara langsung menyeret nama Kepala Sekolah dan menimbulkan spekulasi adanya praktik terstruktur di lingkungan sekolah. Dugaan keterlibatan pejabat sekolah ini tentu saja menambah keruh polemik PPDB yang seharusnya berjalan transparan dan berkeadilan.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah berulang kali menggaungkan komitmen untuk menjadikan PPDB tahun ini bersih dari praktik pungli dan kecurangan. Berbagai pernyataan publik telah dilontarkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa sistem PPDB akan berjalan secara objektif dan tanpa intervensi.
Namun, mencuatnya kasus di SMAN 6 Pekanbaru ini menjadi pukulan telak terhadap janji tersebut. Hingga saat ini, baik Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun Kepala Sekolah SMAN 6 Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi untuk menanggapi tudingan serius ini.
Tuntutan Masyarakat dan Kode Etik Jurnalistik
Keengganan Kadisdik Riau untuk memberikan keterangan memicu desakan publik agar kasus ini diusut tuntas. Lembaga pengawas pendidikan dan orang tua siswa menuntut transparansi dan tindakan tegas.
"Kami butuh kejelasan, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja," ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Dalam situasi seperti ini, peran media menjadi sangat penting untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, berita ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang ada, dengan mengedepankan prinsip objektivitas. Tim redaksi terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, guna memberikan informasi yang utuh kepada publik.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menyelesaikan masalah ini, menindak tegas pelaku, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pendidikan di Riau.