Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP

pukul


 


Hariangaruda.com I Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah mengajukan formasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi pegawai non ASN. 


Total ada sebanyak 2.533 pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 


Saat ini proses pengangkatan PPPK Parah Waktu Pemprov Riau dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


"Peserta PPPK Pemprov Riau yang tidak lulus seleksi tahap I dan II sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu mereka ini akan diangkat PPPK Parah Waktu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Riau Zul Anshari, Senin (6/10/2025). 


Namun, untuk jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau, pihaknya saat ini tengah menunggu proses usulan NIP ke BKN. 


"Untuk jadwal pengangkatan menunggu proses usulan NIP. Jadi menunggu itu. Nanti jika proses selesai kita informasi lebih lanjut," sebutnya. 


Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid juga menyatakan, jika Pemprov Riau akan mengakomodir pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 


"PPPK Paruh Waktu sudah kita usulkan. Itu ada 2.500 orang lebih. Itu lagi diusahakan, dan sedang berproses di BKN," kata Abdul Wahid. 


Untuk diketahui, Pemprov Riau telah mengusulkan formasi penempatan PPPK Parah Waktu bagi pegawai non ASN. Total sebanyak 2.533 pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB.