Hariangaruda.com I Jambi - Penyidik Gakkum Kehutanan telah menangkap BS (36) warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi selaku Ketua Kelompok para perambah di Kawasan TN Berbak Sembilang di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tersangka BS (36) merupakan aktor yang mengkoordinir perambahan di dalam Kawasan TN Berbak Sembilang dengan membentuk Kelompok Tani dengan nama KT. Rasau Mandiri yang beranggotakan lebih dari 150 orang dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha. Tersangka BS (36) meminta biaya sebesar Rp. 15 juta/Ha kepada setiap anggota yang ingin memiliki lahan dengan dalih sebagai biaya untuk pengurusan pembebasan lahan ke Kementerian Kehutanan. Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha yang ditanami oleh kelompok tersebut.
Tersangka BS (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi sejak 15 November 2025 sampai proses penyidikan berlangsung. Tersangka BS (36) dijerat dengan sangkaan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Beth Venri, Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap BS (36) merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada bulan Oktober 2025. Dalam kasus ini Penyidik Gakkumhut telah menetapkan SR (37) sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka SR (37) dan saksi-saksi, disebutkan bahwa BS (36) merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan “Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan, serta mengancam habitat satwa liar”. Terhadap kasus ini kami telah memerintahkan kepada Penyidik untuk menerapkan TPPU kepada Tersangka atas dugaan jual beli lahan kawasan tersebut.
