Hariangaruda.com I Siak — Praktik gratifikasi masih menjadi ancaman serius di lingkungan birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Siak agar tidak lagi menganggap pemberian sebagai hal wajar, karena berpotensi menjadi pintu masuk korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi gratifikasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Siak bersama KPK secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (16/3/2026), di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, yakni Anna Tamala dan Nensi Natalia.
Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan bahwa gratifikasi kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi, tekanan ekonomi, hingga budaya sosial yang permisif.
Selain itu, sejumlah praktik yang sering muncul di lingkungan pemerintah daerah juga disoroti, seperti jual beli jabatan, suap proyek pembangunan, hingga penyalahgunaan dana anggaran.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan bahwa seluruh aparatur harus memiliki komitmen kuat dalam menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Banyak ataupun sedikit jumlahnya, gratifikasi tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindarinya,” ujar Afni.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Siak telah menerbitkan Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang melarang ASN memberi maupun menerima gratifikasi.
Melalui sosialisasi ini, seluruh ASN diharapkan memahami pengertian, jenis, serta mekanisme pelaporan gratifikasi, sekaligus mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik
