Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Kadis PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Minta Maaf pada Keluarga serta Masyarakat

pukul


 


Hariangaruda.com I Pekanbaru - Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta keluarga karena telah membuat resah terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mereka.


Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan anggaran proyek jembatan dan jalan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2025.


Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Marjani selaku ajudan Abdul Wahid. Mereka didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp3,55 miliar.


Permintaan maaf tersebut disampaikan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melalui advokat masing-masing saat membacakan opening statement di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).


“Pada kesempatan ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, khususnya istri dan anak-anak atas situasi yang terjadi dan beban yang mereka tanggung, serta kepada seluruh pihak yang turut merasakan dampak dari perkara ini,” ujar advokat, Eva Nora.


Sebelum meminta maaf, tim advokat Arief Setiawan menilai konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa terkesan lengkap dan meyakinkan, namun dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran materiil.


Pihaknya menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, kebenaran tidak ditentukan oleh apa yang tertulis dalam berkas perkara, melainkan oleh apa yang terbukti secara sah di persidangan.


Dikatakan, sejumlah keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berpotensi tidak konsisten dan dapat berubah ketika diuji secara langsung di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.


"Bahkan sebagian keterangan dinilai bersifat asumsi dan tidak didasarkan pada pengalaman langsung," kata Eva Nora.


Selain itu, pihaknya menilai terdapat kemungkinan adanya pengaruh tekanan, kepentingan pribadi, maupun upaya meringankan tanggung jawab hukum dari pihak tertentu yang dapat memengaruhi isi keterangan dalam berkas perkara.


Lebih lanjut, dia menegaskan tidak terdapat bukti yang cukup terkait adanya perintah langsung dari terdakwa maupun keterlibatan operasional secara langsung di lapangan. Posisi terdakwa juga disebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan struktural dalam birokrasi pemerintahan.


Terkait aliran dana, Eva Nora menyatakan tidak seluruhnya dapat dikaitkan secara langsung dengan terdakwa, serta tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat maupun hubungan langsung dengan pihak-pihak tertentu.


"Karena itu, kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dengan berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ucapnya.


Sementara itu, terdakwa Dani M. Nursalam melalui advokatnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Riau secara keseluruhan. "Permintaan maaf kepada masyarakat Riau secara keseluruhan," ucapnya.


Pihaknya mengakui bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2025. Namun, uang tersebut disebut sebagai biaya operasional, bukan untuk kepentingan pribadi.


"Terdakwa yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur tidak menerima gaji atau tunjangan operasional dari pemerintah daerah. Bahkan, dalam menjalankan tugasnya sejak Februari 2025, terdakwa disebut menggunakan biaya pribadi," ucapnya.


Disebutkan pula bahwa uang yang diterima sebesar Rp50 juta per bulan dibagi untuk kebutuhan operasional bersama, bukan dinikmati secara pribadi oleh Dani M Nursalam.


Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan maupun ancaman dalam permintaan dana tersebut. Posisi terdakwa juga disebut berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang, sehingga tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kehendaknya.


Dalam konteks tersebut, terdakwa dinilai sebagai pihak yang terseret dalam suatu sistem dan kondisi, bukan sebagai pelaku utama yang secara bebas dan sadar menghendaki terjadinya tindak pidana.


"Dalam perkara ini, terdakwa disebut tidak memiliki niat jahat dan bahkan sempat berupaya menolak," ungkapnya.


Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah mantan Sekdaprov Riau, M. Taufik Oesman Hamid.


Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau, serta Aditya Wijaya Raisnur Putra yang menjabat sebagai Subkoordinator Perencanaan Program di dinas yang sama.