Hariangaruda.com I Dumai - Pelayanan rumah sakit kepada calon pasien wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin standar keselamatan, kualitas pelayanan, dan kepastian hukum. Hal ini sangat diduga bertolak belakang dengan yang terjadi di calon pasien di RSUD Kota Dumai.
Dokter wajib melayani pasien yang berobat sesuai dengan aturan hukum dan etika kedokteran yang berlaku di Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bermula orang tua Pasien Yulia Rona yang membawa anak kandungnya ke RSUD Dumai untuk berobat pada Kamis sekitar Pukul 15.00. Wib 26 Maret 2026.
"Sesampai di RSUD Dumai kami selaku orang tua calon pasien langsung melaporkan kondisi anak yang sakit kepada dokter piket, pada saat itu dokter inisial (SL) yang sedang piket, lantas dokter tersebut meminta surat dari pihak kepolisian". Jelas Yulia Rona, orang tua calon pasien kepada awak media ini, 30 Maret 2026 di kediamannya- di Dumai.
Imbuh Yulia Rona "Saya menjawab, untuk apa surat dari polisi, sementara anak saya bukan Laka Lantas di jalan raya melainkan dia jatuh sendiri di depan rumah saya saat naik sekuter atau sepeda baterai. dr. SL menjawab dengan nada tinggi dan sambil mengacungkan tangan keatas dan melemparkan pulpen kearah orang tua pasien Eko Putra. "Itu perlu" kata dokter (SL) dan sambil melemparkan pulpen kearah saya".
Jelasnya lagi, "Seharusnya pihak rumah sakit tidak harus bergaya arogan setiap pasien yang datang berobat. Seharusnya lakukan penanganan awal kepada pasien, bukan ribut ngajak ribut ".
Sampai saat berita ini diterbitkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak RSUD Dumai terkait yang dialami calon pasien.
Bertepatan hari Halal Bihalal yang diadakan oleh Walikota Dumai pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 di kediamannya Jalan Putri tujuh, awak Media ini mengkonfirmasikan kepada Walikota Dumai H. Faisal S. K .M terkait kejadian di RSUD Dumai tersebut.
