HarianGaruda.com | Pasir Pengaraian -
Untuk meraih predikat terbaik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang
diukur melalui Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Litbang
Kemendagri RI. Meski regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang
IPKD masih tergolong baru.
Namun, Pemkab Rohul melalui Bappeda
Rohul terus meningkatkan kompetensi SDM terkait teknis penginputan data
Aplikasi IPKD, langsung dari Narasumber Kepala Puslitbang Pembangunan
dan Keuangan Daerah Kemendagri H. Heru Tjahyono secara Virtual.
Sementara
narasumber Adi Lazuardi, M.H. Peneliti Ahli Pertama Badan Litbang
Kemendagri dilaksanakan secara tatap muka. Sosialisasi dan Rapat Teknis
Pengukuran IPKD secara resmi dibuka Asisten II Setda Rohul Drs. H. Ibnu
Ulya, M.Si., di Aula Bappeda Rohul, Rabu (10/8/2022).
Turut
dihadiri Kepala Bappeda Rohul Drs. Yusmar, M.Si., Kabid Litbang Bappeda
Rohul Nelson, S.T. Sementara peserta Sosialisasi dari Sekretaris OPD,
seperti Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri, S.Sos., M.Si serta
Sekretaris OPD lainnya, Dirut BPR Rohul Anggi Firmansyah, S.T., M.M.
Panitia
Pelaksana yang juga Kabid Litbang Bappeda Rohul Nelson, S.T.
menjelaskan pelaksanaan Sosialisasi dan Rapat Teknis Pengukuran Indeks
Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan
regulasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain
itu, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemda, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lanjut Nelson, Sosialisasi IPKD ini
diharapkan bisa mengukur kinerja Tata kelola keuangan Daerah yang
efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memacu dan memotivasi
Pemkab Rohul dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Selain
itu melakukan Publikasi atas hasil pengukuran IPKD dan meningkatkan
peran APIP dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang
transparan dan akuntabel,” harap Nelson.
Sementara itu, Asisten
II Setda Rohul Drs. H. Ibnu Ulya, M.Si mengatakan Sosialisasi Pengukuran
IPKD diharapkan dapat memacu dan memotivasi aparatur dalam meningkatkan
kinerja pengelolaan keuangan daerah. Berharap peserta dibekali dengan
pemahaman teknis dan administrasi Pengukuran IPKD.
“IPKD ini
perlu menjadi perhatian kita, karena ini salah satu tolak ukur
keberhasilan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Justru itu ada
beberapa OPD yang kita berikan Sosialisasi dan pemahaman tentang teknis
penginputan dokumen dalam IPKD,” ujarnya.
“Saya meminta semua
peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga
dapat menyerap dengan baik pemahaman administrasi dan teknis pengelolaan
keuangan daerah oleh para Narasumber. Setelah sosialisasi ini dengan
penuh komitmen serta tanggungjawab untuk segera melakukan entri data
untuk dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengukuran IPKD”,
ujarnya.
Kemudian, Kepala Bappeda Rohul Drs. Yusmar, M.Si
berharap dengan adanya sosialisasi IPKD langsung dari Kemendagri, agar
dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung akselerasi
peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang
diukur melalui IPKD Kemendagri.
"Pengukuran IPKD ini adalah
cermin bagi kita untuk mewujudkan peningkatan kualitas kinerja tata
kelola keuangan daerah secara umum, bagaimana pengelolaan keuangan itu
disesuaikan dengan regulasi dan aturan yang ada,” ujarnya.
“Ini
memang baru lahirnya sesuai regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2020
tentang IPKD. Ini telah kita konsultasikan ke Kemendagri sebenarnya
sudah kita coba 1 tahun, tetapi pihak Provinsi belum mengeluarkan nilai,
karena mungkin belum tersosialisasi,” ujarnya.
Oleh karena itu,
kata Yusmar, Pemda Rohul tahun ini melaksanakan Sosialisasi dan Rapat
Teknis pengukuran IPKD. Karena ada beberapa indikator yang harus
dipenuhi ada kesesuaian yang harus dilaksanakan.
“Kemudian ada
bebarapa data disiapkan, sehingga bisa di isi dalam satu sistem yang
sudah disediakan aplikasinya, yang muaranya adalah bagaimana Pengelolaan
Keuangan Daerah itu, tepat sesuai dengan regulasi dilaksanakan sesuai
aturan yang ada bermanfaat banyak untuk masyarakat,” jelasnya.
Terkait
kesesuaian indikator yang harus dilengkapi, Eks Kadis Kominfo Rohul ini
menjelaskan, harus adanya kesesuaian dokumen perencanaan, penganggaran
dan pelaksanaan. Seperti kesesuaian RPMD dan RKPD, Kesesuaian RKPD dan
Kua PPAS, kesesuaian KUA-PPAS dan APBD, kesesuaian Pagu RKPD dan
KUA-PPAS serta kesesuaian Pagu KUA-PPAS dan APBD.
Tambah Yusmar,
dalam mengupload dokumen Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam Dimensi 2 Alokasi Belanja dalam APBD, seperti Alokasi belanja
untuk Pendidikan 20%, Alokasi belanja untuk Kesehatan 10%, Alokasi
jumlah belanja untuk Infrastruktur 25%.
“Jadi Pengukuran IPKD
melalui aplikasi Kemendagri ada beberapa indikator yang harus
dilaksanakan kedepan. karena Perencanaan yang salah pelaksanaannya juga
salah, makanya sesuai dengan Motto kami di Bappeda Rohul 'Perencanaan
Tertata, Pembangunan Merata',” jelasnya.
Sementara itu, dalam
pemaparan Narasumber dari Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan
Daerah Kemendagri H. Heru Tjahyono. Guna memudahkan pengukuran IPKD,
Kemendagri telah membuat sistem aplikasi pengukuran IPKD yang
user-friendly sehingga input dokumen dapat dilakukan dengan lebih mudah,
dan pengukuran bisa dilakukan secara otomatis.
Untuk Pemerintah
Daerah yang memperoleh predikat terbaik berdasarkan kategori, dijelaskan
Heru, akan diberikan penghargaan dan dijadikan sebagai dasar untuk
diberikan insentif sesuai ketentuan perundang-undangan yang akan
diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ia meminta agar Pemerintah
Daerah segera melakukan penginputan dokumen yang dibutuhkan melalui
laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Adapun dokumen tersebut di
antaranya dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu, dokumen juga terdiri
dari opini BPK atas LKPD selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
(Alfian/SHI GROUP)
Sumber : MC/Kominfo
Editor : Yolan