Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Kuantan Singingi

DPRD Kuansing Akan Memanggil Manajemen PT Gatipura Mulya

pukul


 


Hariangaruda.com I Kuantan Singingi - Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Desa Sungai Langsat Pangean, DPRD Kuansing akan memanggil Manajemen PT Gatipura Mulya (GM).


Hali itu ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Satria Mandala Putra kepada awak media.


"Telah dijjadwalkan pemanggilan PT Gatipura Mulya (GM) yang diduga telah melakukan pelanggaraan ketenagakerjaan di wilayah operasionalnya Desa Sungai Langsat Pangean," katanya.


Sesuai jadwal, pihak GM akan dipanggil, Rabu (9/4/2025). Pemanggilan ini dituangkan dalam surat DPRD Kuansing bernomor 170/DPRD-KS/PP/2025/100 tertanggal 8 April 2025. Undangan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal.


“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kuantan Singingi mematuhi aturan ketenagakerjaan. Karena kami ingin melindungi setiap tenaga kerja di manapun di Kuansing. RDP ini tentu akan menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak nantinya,” ujar Satria kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).


Disampaikan Satria, RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kuantan Singingi kepada Komisi II DPRD Kuansing. Dalam laporan tersebut, FSPMI menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT Gati Pura Mulya dan PT Subur Berkah Lestari (SBL).


"Memang ada dua perusahaan yang dilaporkan. Namun untuk tahap awal, kami akan lakukan hearing dengan GM terlebih dahulu. Untuk SBL akan menyusul," sambung Satria. (ADV)