Mediasindonews.com I Teluk Kuantan - Ternyata di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ada puluhan ribu kendaraan yang menunggak melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Dari data UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan per warna TNKB dari 2017-2024, ada sebanyak 85.257 kendaraan yang menunggak.
Jumlah itu tidak hanya kendaraan pribadi tetapi ada juga plat merah alias milik pemerintah.
Menurut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan, Maili Riandi S SSP MSi didampingi Ka TU Fenta, jumlah itu terdiri dari 566 unit kendaraan plat merah roda dua dan roda empat.
Sebanyak 10.402 kendaraan pribadi roda dua dan roda empat plat dasar putih. Sebanyak 73.732 kendaraan pribadi roda dua dan roda empat plat dasar hitam. Sebanyak 557 kendaraan roda empat plat kuning.
"Jadi total tunggakan kendaraan per warna TNKB dari 2017-2024 di wilayah Kabupaten Kuansing ada sebanyak 85.257 kendaraan," ujar Maili Riandi ditemui Riaupos.co, Senin (19/5/2025) di Teluk Kuantan.
Karena itu, dia menghimbau pada masyarakat Kuansing bisa memanfaatkan pemberlakukan bulan keringanan pembayaran pajak kendaraan, terhitung 19 Mei 2025 hingga 19 Agustus 2025 atau berlangsung selama tiga bulan.
Wajib pajak yang tertunggak, bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di loket kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan.
Selain itu, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Unit Pembantu (UP) Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir untuk pelayanan masyarakat wajib pajak Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
UP Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik yang siap melayani wajib pajak kendaraan untuk wilayah Gunung Toar, Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Kecamatan Pucuk Rantau.
Sedangkan UP Basrah, bisa melayani para wajib pajak kendaraan di wilayah Kuantan Hilir, Inuman, Cerenti, Kuantan Hilir Seberang, Pangean dan Logas Tanah Darat.
"UP Ini hanya bisa melayani wajib pajak kendaraan tahunan. Tetapi yang lima tahun ke atas tetap langsung di kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan," sambung Maili Riandi.
Melalui bulan keringanan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan di kalangan masyarakat.
Mereka yang berhak mendapat program ini, lanjut Maili adalah pemilik kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di Riau dengan nopol BM.
Selain itu kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (nonBM) juga me dapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
Tetapi kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama dan kendaraan eks lelang eksekusi.
"Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan diberikan reward pengurangan pembayaran 10 persen, hanya cukup dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo," ujarnya.