Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Berkas Perkara Residivis Pelaku Ilegal Logging Di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Diserahkan Ke Kejari Pelalawan

pukul


 


Hariangaruda.com I Pekanbaru - Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap pelaku pengangkutan kayu hasil hutan ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau. Berkas perkara telah dinilai lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan Penyidik Gakkumhut pada tanggal 9 Mei 2025 menyerahkan Tersangka ADS (54 th) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk disidangkan.


Perkara ini merupakan tindak lanjut hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan di Kawasan Hutan SM. Kerumutan di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 9 Maret 2025 yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama BBKSDA Riau. Saat diamankan Tersangka ADS (54 th) sedang mengangkut kayu gergajian ilegal dengan

menggunakan Truk Colt Diesel. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di dalam Kawasan SM Kerumutan.

Dari hasil pemeriksaan, Tersangka ADS (54 th) mengakui pernah melakukan hal serupa di tahun 2021 dan telah divonis penjara pada perkara tersebut sebelumnya di PN Pelalawan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ADS (54 th) dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.


Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menjelaskan SM. Kerumutan merupakan salah satu kawasan hutan konservasi gambut tropis terbesar di Sumatera dan menjadi habitat alami bagi berbagai satwa langka dan dilindungi, seperti Harimau Sumatra, Gajah dan Beruang Madu. Kami sedang mengejar pelaku lainnya dan berkomitmen akan menindak para pelaku kejahatan yang mengancam keutuhan dan kelestarian kawasan hutan.