Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Kuantan Singingi

Pekan Depan, Ketua FABEM Riau Akan Laporkan Kepsek dan Ketua Komite SMAN 2 Singingi ke Polda Riau

pukul


 




Hariangaruda.com I Kuantan Singingi - Kutipan yang berkedok sumbangan dengan nominal yang fantastis di dunia pendidikan Kuansing kembali terjadi. Kasus tersebut cukup menuai perhatian publik. Sebab, pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMAN 2 Singingi bersama Komite Sekolah itu sudah membebani wali murid.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh ranahriau.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang cukup membebani para wali murid dan siswanya.


" Tahun ini kami cukup merasa terbebani dengan hasil rapat komite. Sebab, kami harus merogoh kocek untuk membayar uang sumbangan atau iyuran komite untuk pembangunan ruang kelas," kata salah seorang wali murid yang tidak ingin namanya dipublikasikan.


" Iya, kami wali murid di patok atau ditetapkan untuk membayar iyuran tersebut berdasarkan tingkatan kelas. Siswa kelas X diwajibkan membayar uang pembangunan sebesar Rp.400.000, siswa kelas XI Rp.350.000 dan siswa kelas XII Rp.200.000," ujar narasumber merincih.


Seperti dikutip dari PosmetroIndonesia.com, Kepala Sekolah SMAN 2 Singingi saat dikonfirmasi mengenai pungutan tersebut enggan memberikan komentar lebih banyak.


" Sudah saya teruskan ke komite" Balasnya singkat.


Saat dikonfirmasi Ketua Komite SMAN 2 Singingi Suminto tidak membantah adanya iyuran komite atau sumbangan tersebut.


" Kalau bisa jumpa saja dulu bang," Kata Suminto.


Menerima informasi tersebut, Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Heri Guspendri murkah. Sebab, ia menilai praktik kongkalingkong yang memberatkan dunia pendidikan di Kuantan Singingi sudah sangat memprihatikan.


"Pungutan uang pembangunan di sekolah, khususnya di sekolah negeri, tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran. Jadi, tidak boleh memungut biaya apapun dari siswa atau orang tua," tegas Heri


Diketahui, Ketua FABEM Riau yang peduli dengan dunia pendidikan itu juga telah melaporkan sejumlah kasus terkait pengadaan LKS yang juga melanggar aturan.


" Ada beberapa distributor yang sudah saya laporkan ke Polda Riau. Saat ini masih bergulir. Untuk kasus dugaan Pungli di SMAN 2 Singingi ini akan kita pelajari dulu, kalau memenuhi unsur Pungli, nanti kita laporkan ke syber pungli Polda Riau," pungkas Heri.