Hariangaruda.com I Pekanbaru – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Balai Serindit. Di hadapan sidang forum pimpinan daerah (Forkopimda), kepala OPD, tokoh masyarakat, dan keluarga, Syahrial Abdi mengucapkan sumpah jabatan yang mengukuhkannya sebagai orang nomor satu di jajaran birokrasi Riau. Momen bersejarah ini dipandu langsung oleh Gubernur Abdul Wahid, usai pembacaan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2025.
Gubernur Abdul Wahid, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pelantikan ini jauh melampaui sekadar ritual formalitas. “Hari ini bukan sekadar seremoni pelantikan, ini adalah momentum penting untuk memperkuat jalinan pemerintahan Provinsi Riau,” tegasnya. Ia mendeskripsikan posisi Sekda sebagai “motor penggerak birokrasi” sekaligus poros penyeimbang yang mengharmonisasikan kepentingan pemerintah pusat, daerah, dan legislatif.
“Sekretaris daerah bukan hanya motor penggerak birokrasi tetapi juga sekaligus sekretaris gubernur dalam kapasitas saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” jelas Wahid. Ia menekankan bahwa kehadiran Sekda definitif akan memberi kepastian arah pembangunan dan memaksimalkan pelayanan publik bagi kabupaten dan kota sebagai daerah otonom.
Di tengah bayang-bayang defisit anggaran yang melanda, Gubernur menyatakan kesiapan pemerintah untuk berfokus pada sektor-sektor vital. Tiga pilar prioritas yang akan diselamatkan adalah pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan, termasuk penanganan stunting. “Saya tidak muluk-muluk, yang penting tiga ini saja berjalan dengan maksimal. Insyaallah roda ekonomi akan terus berjalan,” ungkapnya penuh keyakinan.
Komitmen untuk membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel langsung ditegaskan oleh Syahrial Abdi usai dilantik. Di hadapan semua tamu undangan, ia menyatakan pakta integritas yang berisi janji untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), penyalahgunaan narkoba, hingga judi online.
“Tidak akan meminta atau menerima pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau dalam bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan,” ikrarnya lantang, merujuk pada Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Syahrial juga berkomitmen penuh untuk mendukung reformasi birokrasi dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau 2025–2029. Ia menyatakan kesediaannya menerima sanksi moral, administratif, hingga pidana jika melanggar janji integritasnya. “Pernyataan ini saya buat dengan akal sehat, tanpa paksaan, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya Syahrial Abdi, pemerintah provinsi berharap dapat menciptakan birokrasi yang solid, transparan, dan berkeadilan sebagai pondasi untuk melayani masyarakat Riau dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.