Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Jakarta

KPK periksa enam saksi kasus CSR BI-OJK di Polresta Sukabumi

pukul


 


Hariangaruda.com I Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Sukabumi, Jawa Barat.


"Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Sukabumi atas nama PND, AS, TH, EK, WGN, dan HM," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.


Budi menjelaskan identitas para saksi tersebut adalah bendahara serta ketua Yayasan Giri Raharja sekaligus Yayasan Guna Semesta Persada; pengurus Yayasan Manuk Dadali; warga Kecamatan Cicantayan; staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan; dan pengurus Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi.


Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.


Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.


Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.


Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.


Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.