Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
rohul

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rohul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

pukul


 


Hariangaruda.com I Rohul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) telah menahan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu, berinisial LA, bersama dengan bendahara sekolah berinisial R, Rabu (27/08/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023-2024.


Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hulu, Agung Nugroho, S.H., M.H., kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.


"Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif dan penggelembungan biaya. Uang yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan justru disalahgunakan oleh para tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan.


Saat ini, LA dan R ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini diharapkan dapat mempermudah proses hukum dan memastikan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola dana pendidikan untuk bertindak transparan dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap kasus korupsi, terutama yang merugikan sektor pendidikan dan masa depan generasi muda.