Hariangaruda.com I Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang mantan pegawai BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan berinisial LF sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Tersangka yang bertugas sebagai marketing kredit ditahan.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Pangkalan Kerinci dengan inisial LF. Yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (30/9/2025).
Proses penyidikan dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.
Menurut Kombes Ade, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. "Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF," tegasnya.
Penetapan LF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
"Terkait kerugian keuangan negara telah dilakukan audit investigasi oleh BPKP. Hasilnya keluar dan dinyatakan ada kerugian sebesar Rp7.975.000.000," ungkap Kombes Ade.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 21 Agustus 2025. Sehari kemudian, berkas perkara diterima dari penyidik.
"Berkas kita terima pada 22 Agustus, dan dikembalikan pada 9 September dengan P-19," singkat Zikrullah, seraya menyebut jaksa peneliti menemukan berkas masih belum lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan. Dugaan kuat, pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan aturan internal bank.
Selain itu, usaha yang diajukan para debitur disinyalir tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Akibatnya, dana realisasi kredit diduga dimanfaatkan pihak ketiga. Praktik korupsi ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank berlokasi di Pangkalan Kerinci.
Atas perbuatannya, tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.