Mediasindonews.com I Batam - Penyidik Gakkumhut Wilayah Sumatera telah melimpahkan Tersangka RA (49) dan S (58) dan barang bukti (Tahap II) pada Senin, 15 Desember 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Barang bukti berupa 1 unit Kapal KLM AAL Delima 139 GT, kayu olahan
656 batang dengan volume 100,34 m³ dan 1 unit HP, Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang dibawa pada saat pengiriman barang, Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG dan dokumen lainnya turut dilimpahkan kepada JPU untuk kepentingan penuntutan.
Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menyatakan, kedua tersangka merupakan aktor penting dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal, RA (49) warga Kabupaten Klaten – Jawa Tengah merupakan Tenaga teknis (Ganis) dari PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB dari PHAT MY untuk mengangkut kayu olahan ilegal serta mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kep. Meranti, Riau sedangkan S (58) warga Kabupaten Indragiri Hilir – Riau berperan sebagai orang yang mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG di Kota Batam.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka yaitu pada tanggal 2 September 2025, kayu olahan ilegal yang berasal dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kab. Kepulauan Meranti diangkut dengan menggunakan dokumen SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kec. Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, Kab. Kepulauan Meranti, Riau dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam.
Seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Pengangkutan kayu olahan (pacakan) dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan dan apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 Km dari lokasi PHAT MY, ini modus baru dalam mengangkut kayukayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.
Penanganan perkara ini merupakan tindaklanjut dari hasil pengamanan Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang menangkap Kapal KLM AAL Delima yang membawa kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Pelabuhan SagulungKotaBatam, tanggal 3September 2025 pukul 16.10WIB.
Atas penindakan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepri atas sinergitas dan kolaborasi dalam penanganan kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Kepulauan Riau.
