Hariangaruda.com I Aceh — Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai upaya provokatif menyusul beredarnya video dan konten di media sosial yang memuat narasi tidak benar serta mendiskreditkan institusi TNI terkait peristiwa pengamanan aksi demonstrasi di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Desember 2025 pagi hingga 26 Desember 2025 dini hari, saat sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi di Kota Lhokseumawe. Dalam aksi tersebut, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat TNI–Polri langsung mendatangi lokasi kejadian.
Aparat gabungan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan agar aksi dihentikan serta meminta bendera tersebut diserahkan. Namun karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses pengamanan sempat terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang peserta aksi, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911, lengkap dengan munisi, magazen, serta senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa peristiwa tersebut hanyalah kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara damai bersama aparat keamanan.
TNI kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap menjaga kondusivitas dan persatuan bangsa.
