Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Medan

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Mengamankan 7 Ekor Burung Dilindungi Di Kabupaten Deli Serdang, MF (26) Jadi Tersangka

pukul


 


Hariangaruda.com I Medan - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan 7 (Tujuh) ekor burung yang dilindungi dengan berbagai jenis burung dengan a.n Tersangka berinisial MF (26) di Kab. Deli Serdang pada Kamis (15/01/2026).


Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan jual beli satwa dilindungi jenis burung di Perumahan Mulia Residence Jl. Pringgan Kampung Kolam Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Operasi Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) bekerjasama dengan Korwas Polda Sumut, tim menemukan adanya 4 (empat) buah sangkar burung dengan satwa dilindungi jenis burung sebanyak 7 (tujuh) ekor yang terletak di ruang tamu kediaman Tersangka a.n MF (26). Ketika ditanyakan, saudara MF memberitahu petugas bahwa burung-burung tersebut miliknya. Tim selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke kantor seksi wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk di proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ketujuh burung tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan, tersimpan di dalam empat buah sangkar kayu dan kawat yang diletakkan di area ruang tamu rumah tersangka. Burung-burung eksotis yang memiliki nilai ekologis tinggi ini tampak stres akibat ruang gerak yang sangat terbatas, di mana beberapa di antaranya merupakan spesies langka asal wilayah timur Indonesia seperti Kakak Tua Raja dan Kasturi Raja. Petugas segera mengamankan seluruh barang bukti tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, Desa Sibolangit, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang untuk memastikan satwa-satwa ini mendapatkan perawatan sementara yang layak sebelum nantinya dilakukan proses rehabilitasi lebih lanjut.


Modus Operandi dan Jaringan Internasional Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka MF adalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung.


Terungkap bahwa satwa-satwa eksotis tersebut dikirim dari Bengkulu menggunakan jasa angkutan Bus Putera Simas. Rencananya, burung-burung tersebut akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa internasional.


“Kami telah berhasil menggagalkan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi sebanyak 7 (tujuh) ekor burung diantaranya 3 (tiga) ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera), 1 (satu) ekor Burung Kakak Tua Raja (Probosciger aterrimus), 1 (satu) ekor Burung Kakak tua Molucan (Cacatua moluccensis) dan 2 (dua) ekor burung Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus) di Perumahan Mulia Residence Jl. Pringgan Kampung Kolam Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Tentunya kita berharap hal yang sama tidak terulang lagi baik bagi Jenis-jenis burung lainnya, ataupun terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi lainnya. Kegiatan Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera serius dalam penanganan terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan”. Ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.


Proses penangkapan tersangka MF (26) berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukannya melalui pemantauan laporan masyarakat. Di hadapan penyidik, tersangka hanya tertunduk saat dimintai keterangan mengenai asal-usul satwa yang dilindungi undang-undang tersebut. Langkah tegas ini diambil Balai Gakkum sebagai komitmen untuk memutus rantai perdagangan satwa liar di wilayah Sumatera Utara, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani mengeksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi.


Penyidik Gakkumhut telah mengamankan barang bukti 7 (tujuh) ekor burung yang dilindungi. Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.


Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan satwa antar-pulau, mengingat jenis burung yang disita merupakan spesies endemik asal Papua dan Maluku yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Sementara itu, terhadap tersangka MF saat ini telah resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta atas kerja sama dengan Korwas Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.