Hariangaruda.com I Pekanbaru - Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT SPRH, Tim Jaksa Penyidik Kejati Riau kini resmi memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH, yang diduga menerima dana sebesar Rp46 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit.
Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy, telah diserahkan kepada Zulkifli SH untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Panggilan terhadap Zulkifli SH bukan satu-satunya. Tim penyidik juga memanggil Rahman SE, selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Mahendra Fakhri SE, Direktur Keuangan, serta Sundari, selaku Bendahara perusahaan.
Langkah cepat Kejati Riau ini mendapat apresiasi dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), yang sebelumnya mendesak agar para pihak yang diduga terlibat segera diperiksa.
“Kami mengapresiasi Kejati Riau yang responsif terhadap aspirasi publik dan INPEST dalam menyikapi dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI ini. Zulkifli, S.H dan Rahman SE memang harus diperiksa,” kata Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora SH, M.Si, kepada wartawan Senin (7/7/2025).
Namun, Ganda Mora juga menyoroti belum dipanggilnya Afrizal Sintong, mantan Bupati Rokan Hilir, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pemegang saham PT SPRH. Menurutnya, sebagai pihak yang memiliki otoritas melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Afrizal seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan hanya Direktur dan pengacaranya saja. Mantan Bupati selaku pemegang saham wajib dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ia tahu betul alur pertanggungjawaban penggunaan dana PI,” tegas Ganda Mora.
Dana Rp 46 Milliar Mengalir lewat Tiga Tahap
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Zulkifli SH disebut menerima dana jumbo tersebut dalam tiga tahap, semuanya untuk pembelian kebun sawit.
Tahap Pertama, pada 6 Januari 2025, Zulkifli menerima Rp10 miliar.
Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, ia menerima Rp20 miliar.
Tahap Ketiga, pada 24 Februari 2025, kembali diterima dana Rp16,2 miliar. Seluruh transaksi disertai kwitansi dan dokumen persetujuan, yang kini menjadi bahan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami penggunaan dana Participating Interest senilai total Rp551 miliar yang dikucurkan melalui PT SPRH selama tahun 2023 hingga 2024. Dugaan kuat, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan dan telah diselewengkan oleh oknum internal perusahaan maupun pihak terkait.
Langkah lanjutan akan terus ditindaklanjuti Kejati Riau dengan prinsip tanpa tebang pilih. Kasus dugaan korupsi Dana PI ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar hasil pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya kembali kepada rakyat. Media akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah S.H., M.H saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan kepada redaksi satuju.com, ya bang, benar. 7 Juli 2025.