Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Wah.., Ada Surat Pemkot Pekanbaru Minta PLTU Tenayan Aspal Jalan Depan Kantor Wali Kota, Aktivis HMI: Itu Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

pukul


 


Hariangaruda.com I Pekanbaru – Surat dari Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dengan nomor 620/DPUPR-BM/III/2025 yang ditujukan kepada PLTU Tenayan agar segera melakukan perbaikan jalan aspal di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru menuai kritik keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Surat tersebut dinilai melenceng dari prinsip hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyebut tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru meminta perusahaan swasta membiayai perbaikan jalan negara sebagai bentuk pengabaian kewenangan dan tanggung jawab hukum negara.


Perbaikan infrastruktur jalan umum adalah kewajiban pemerintah berdasarkan amanat Pasal 14 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bukan perusahaan. PLTU Tenayan tidak punya kewajiban hukum untuk memperbaiki fasilitas publik di luar aset mereka sendiri,” tegas Kiki Irwansyah aktivis HMI sekaligus pengamat kebijakan publik dan hukum tata pemerintahan.


Kiki menyebut bahwa permintaan tersebut bukan hanya salah kaprah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti pembangunan Kantor Wali Kota di kawasan industri sebagai akar persoalan tata ruang yang keliru.


“Kesalahan awal terletak pada kebijakan menempatkan Kantor Wali Kota di zona industri. Ini bertentangan dengan prinsip penataan ruang yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jadi wajar jika kondisi jalan tidak mendukung—tapi itu menjadi beban pemerintah, bukan swasta.”terangnya.


Menurut Kiki, bila pemerintah terus memindahkan beban pembangunan ke swasta tanpa dasar hukum yang sah, hal itu bisa dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi dan pelanggaran terhadap prinsip good governance, khususnya asas akuntabilitas dan kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


“Jangan karena alasan kedekatan, lalu PLTU dijadikan ‘ATM infrastruktur’. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk—di mana negara tidak menjalankan fungsinya dan malah membebani pihak swasta di luar kerangka hukum.” tandasnya.


Kiki mendesak Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk segera meninjau surat tersebut dan memastikan bahwa praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru maupun PLTU Tenayan.