Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
pekanbaru

Ratusan Hektare Sawit Anggota DPRD Riau Kasir Disegel Polda, Ini Langkah Brigjen Dody

pukul


 



Hariangaruda.com I Pekanbaru — Seruan tegas Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., memecah kebekuan penegakan hukum atas kasus perambahan hutan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.


Sebagai Wakil Komandan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Dody Triwinarto mengatakan jajarannya segera bertindak.


“Segera Satgas PKH ambil langkah!” kata Dody Triwinarto ketika dihubungi Riau Satu, Senin (7/7/2025), menanggapi penyegelan ratusan hektare kebun sawit yang diduga milik Kasir, anggota DPRD Riau, di Kuansing.


Langkah itu merespon gerak cepat Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.


Pada Sabtu (5/7/2025), aparat kepolisian menyegel kebun sawit seluas ratusan hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuansing.


Kebun tersebut diduga kuat dimiliki oleh Kasir, anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


Penyegelan ini bukan sekadar menghentikan aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan, tetapi juga membuka tabir panjang praktik perambahan yang diduga melibatkan pemodal besar, makelar lahan, hingga oknum aparat.


Riau Satu menelusuri jejak alih fungsi lahan ini dalam sepekan terakhir.


Alih-alih hutan, yang tampak kini hanyalah hamparan kebun sawit yang tertata rapi, jalan-jalan tanah yang memudahkan akses, dan jejak aktivitas perkebunan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.


Kasir disebut-sebut menguasai lahan sawit di tiga titik utama: sekitar 200 hektare di Simpang Tiga Sungai Terentang, 80 hektare di Sungai Batang Bubur, dan sekitar 60 hektare di wilayah Kutun Pangkalan.


Semuanya berdiri di atas kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi.


Selain Kasir, sejumlah nama lain muncul dalam penelusuran.


Ada Mosad, warga Desa Petai, yang kabarnya menguasai lebih dari 100 hektare lahan; Cipto, pengusaha lokal dengan sekitar 80 hektare; serta Yandi, pemilik bengkel yang diduga memiliki lahan seluas 60 hektare.


Di balik mereka, terdapat calo-calo seperti Subur dan Iyus yang berperan mempertemukan pemodal dengan lahan di kawasan hutan.


Perambahan hutan di wilayah Provinsi Riau umumnya dan di kabupaten Kuansing, bukan cerita baru.


Sejak awal tahun, aparat memang telah menangkap dua warga asal Nias yang kedapatan membuka lahan di kawasan hutan Kuansing. 


Tapi, seperti kasus-kasus serupa, pelaku yang terjaring justru hanya operator lapangan.


Para pemodal di belakangnya tetap leluasa beraktivitas.


Penyegelan lahan milik Kasir oleh Satgas PPH memberi secercah harapan akan perubahan.


Hingga berita ini diposting, Kasir belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Riau Satu tak membuahkan hasil.


Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan ke nomor pribadinya tak berbalas. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi justru diblokir.


Di sisi lain, data dan dokumen yang diperoleh Riau Satu menunjukkan bahwa penguasaan lahan-lahan ini berpotensi melanggar berbagai aturan.


Mulai dari Undang-Undang Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kini, semua mata tertuju pada Polda Riau dan Satgas PKH. Apakah mereka akan membawa kasus ini hingga ke meja hijau?